Kejati Sumsel menegaskan BRI tidak menerima fee maupun aliran dana ilegal dalam kasus kredit PT SAL dan PT BSS yang menimbulkan kerugian negara Rp1,4 triliun.
Kejaksaan Negeri Seruyan menahan FSR, kasir bank BUMN yang diduga menerima fee ratusan juta dari praktik penyimpangan kredit hingga memicu kerugian negara lebih dari Rp5,5 miliar.