Gibran Digoyang Mantan Wamen, Heru Subagia: Ada Agenda Politik Besar?

PROKALTENG.CO-Perdebatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali mengemuka. Kali ini, polemik tidak hanya berkisar pada perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga menyentuh aturan administratif mengenai dokumen pendidikan.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebelumnya mempersoalkan proses pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurut Denny, persoalan tersebut tidak berhenti pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Denny juga menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur sejumlah persyaratan pencalonan, termasuk dokumen pendidikan.

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian dari pengamat politik dan ekonomi Heru Subagia. Ia menilai pernyataan Denny perlu dibaca dalam konteks dinamika politik yang lebih luas, termasuk perkembangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan aktivitas politik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Heru, kerja politik PSI dan Jokowi yang disebut semakin masif dan terstruktur menjadi salah satu faktor yang patut diperhitungkan dalam membaca munculnya kembali isu mengenai Gibran.

“Selanjutnya kerja-kerja politik PSI dan tentunya Jokowi sangat masif dan struktural. Kepartaian dan elektabilitas PSI hingga bisa menembus parlemen, ditambah survei terakhir dari SMRC, hingga ini pun saya yakin menjadi bahan pendalaman Denny Indrayana,” kata Heru, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Ia menilai posisi Denny sebagai pakar hukum tata negara membuat pernyataannya mengenai Gibran memiliki bobot politik dan konstitusional tersendiri.

Electronic money exchangers listing

“Apa yang diucapkan Denny Indrayana ini didaulat sebagai cerminan seorang profesor yang memahami betul konteks konstitusi dan juga ketidaksahan Gibran sebagai wakil presiden terpilih mendampingi Prabowo,” ujarnya.

Heru melihat perdebatan tersebut kembali mengingatkan publik pada kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan pencalonan Gibran karena putusan tersebut mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  AHY Dipolisikan, Demokrat: Mereka Kader Frustrasi dan Kecewa Dipecat

“Komunikasi dan juga pernyataan-pernyataan kerasnya seolah-olah mengiringi sebuah isu besar yang sarat makna dan mengingatkan kembali bagaimana kontestasi Pilpres 2024 kemarin berlumuran tentang pelanggaran konstitusi,” tutur Heru.

Diduga Berkaitan dengan Konstelasi  Politik

Heru menduga munculnya kembali persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan konstelasi politik menjelang kontestasi politik berikutnya.

Ia menilai kritik terhadap Gibran berpotensi memengaruhi posisi politik Gibran sekaligus jejaring politik yang berada di sekelilingnya, termasuk Jokowi dan PSI.

“Dan tentunya sponsornya untuk mencoba melakukan degradasi dari Gibran yang terkoneksitas dengan Jokowi dan juga tentunya PSI itu sendiri,” kata Heru.

Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Heru dan tidak serta-merta membuktikan adanya koordinasi politik tertentu di balik kritik Denny.

Heru kemudian mempertanyakan apakah polemik tersebut semata-mata dimaksudkan sebagai upaya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Apa yang menjadi kegaduhan Denny Indrayana menghantam Wapres dan langsung diteruskan dengan permintaan pemecatan Gibran oleh Prabowo sejatinya bukan bermotif untuk pencerahan dan pengkondisian masyarakat belajar politik,” ujarnya.

Menurut Heru, salah satu faktor yang membuat isu mengenai legalitas pencalonan Gibran kembali menarik perhatian adalah posisi politik Gibran yang mulai diperhitungkan dalam bursa calon presiden masa depan.

“Masalah Gibran baik secara pribadi dan posisi tawar elektabilitas yang cukup ngoncer di calon presiden,” kata Heru.

PSI dan Jokowi Ikut Disorot

Selain Gibran, Heru menyoroti perkembangan PSI. Ia menyebut aktivitas politik partai tersebut dan Jokowi menjadi bagian penting dari perubahan peta politik nasional.

“Positioning PSI dan Jokowi sendiri dengan kerja-kerja politik dan safari politik yang sukses besar hingga mencapai elektabilitas 4,1 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  34 DPW Diklaim Inginkan Muhaimin Kembali Pimpin PKB

Heru memperkirakan aktivitas politik tersebut masih akan berkembang, terutama setelah berbagai agenda safari politik yang dilakukan PSI dan Jokowi.

Ia menyebut safari politik ke Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu momentum yang menurutnya dapat memperkuat aktivitas politik PSI dan Jokowi.

“Diyakini pasca safari politik di NTT, PSI dan tentunya Jokowi akan semakin mengembangkan perolehan elektabilitasnya dan tentunya banyak hal yang terjadi dan sangat politis hingga Denny Indrayana menjadi bagian dari pelaku dan tentunya mendapatkan sebuah ganjaran sangat mahal untuk memainkan dari sudut pandangnya yang seolah-olah menjual aspek-aspek kelembagaan formalitas dan keilmuannya,” kata Heru.

Dua Persoalan yang Diperdebatkan

Di sisi lain, substansi perdebatan mengenai pencalonan Gibran memiliki sedikitnya dua aspek yang berbeda.

Pertama, persoalan perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kedua, persoalan administratif terkait persyaratan dokumen pendidikan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dengan demikian, kritik Denny tidak hanya menempatkan pencalonan Gibran dalam konteks perubahan batas usia, tetapi juga mempertanyakan aspek administratif dalam proses pencalonan.

Perdebatan tersebut pada akhirnya mempertemukan dua ranah yang saling berkaitan tetapi berbeda: persoalan hukum tata negara mengenai proses perubahan norma pencalonan dan persoalan politik mengenai dampaknya terhadap posisi Gibran, Jokowi, serta PSI.

Di tengah meningkatnya aktivitas politik sejumlah aktor, polemik mengenai legalitas pencalonan Gibran berpotensi kembali menjadi bagian dari perdebatan publik.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pencalonan, setiap tudingan tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum, dokumen resmi, dan putusan lembaga yang berwenang. (fjr/jpg)

PROKALTENG.CO-Perdebatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali mengemuka. Kali ini, polemik tidak hanya berkisar pada perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga menyentuh aturan administratif mengenai dokumen pendidikan.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebelumnya mempersoalkan proses pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurut Denny, persoalan tersebut tidak berhenti pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Denny juga menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur sejumlah persyaratan pencalonan, termasuk dokumen pendidikan.

Electronic money exchangers listing

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian dari pengamat politik dan ekonomi Heru Subagia. Ia menilai pernyataan Denny perlu dibaca dalam konteks dinamika politik yang lebih luas, termasuk perkembangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan aktivitas politik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Heru, kerja politik PSI dan Jokowi yang disebut semakin masif dan terstruktur menjadi salah satu faktor yang patut diperhitungkan dalam membaca munculnya kembali isu mengenai Gibran.

“Selanjutnya kerja-kerja politik PSI dan tentunya Jokowi sangat masif dan struktural. Kepartaian dan elektabilitas PSI hingga bisa menembus parlemen, ditambah survei terakhir dari SMRC, hingga ini pun saya yakin menjadi bahan pendalaman Denny Indrayana,” kata Heru, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Ia menilai posisi Denny sebagai pakar hukum tata negara membuat pernyataannya mengenai Gibran memiliki bobot politik dan konstitusional tersendiri.

“Apa yang diucapkan Denny Indrayana ini didaulat sebagai cerminan seorang profesor yang memahami betul konteks konstitusi dan juga ketidaksahan Gibran sebagai wakil presiden terpilih mendampingi Prabowo,” ujarnya.

Heru melihat perdebatan tersebut kembali mengingatkan publik pada kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan pencalonan Gibran karena putusan tersebut mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  AHY Dipolisikan, Demokrat: Mereka Kader Frustrasi dan Kecewa Dipecat

“Komunikasi dan juga pernyataan-pernyataan kerasnya seolah-olah mengiringi sebuah isu besar yang sarat makna dan mengingatkan kembali bagaimana kontestasi Pilpres 2024 kemarin berlumuran tentang pelanggaran konstitusi,” tutur Heru.

Diduga Berkaitan dengan Konstelasi  Politik

Heru menduga munculnya kembali persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan konstelasi politik menjelang kontestasi politik berikutnya.

Ia menilai kritik terhadap Gibran berpotensi memengaruhi posisi politik Gibran sekaligus jejaring politik yang berada di sekelilingnya, termasuk Jokowi dan PSI.

“Dan tentunya sponsornya untuk mencoba melakukan degradasi dari Gibran yang terkoneksitas dengan Jokowi dan juga tentunya PSI itu sendiri,” kata Heru.

Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Heru dan tidak serta-merta membuktikan adanya koordinasi politik tertentu di balik kritik Denny.

Heru kemudian mempertanyakan apakah polemik tersebut semata-mata dimaksudkan sebagai upaya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Apa yang menjadi kegaduhan Denny Indrayana menghantam Wapres dan langsung diteruskan dengan permintaan pemecatan Gibran oleh Prabowo sejatinya bukan bermotif untuk pencerahan dan pengkondisian masyarakat belajar politik,” ujarnya.

Menurut Heru, salah satu faktor yang membuat isu mengenai legalitas pencalonan Gibran kembali menarik perhatian adalah posisi politik Gibran yang mulai diperhitungkan dalam bursa calon presiden masa depan.

“Masalah Gibran baik secara pribadi dan posisi tawar elektabilitas yang cukup ngoncer di calon presiden,” kata Heru.

PSI dan Jokowi Ikut Disorot

Selain Gibran, Heru menyoroti perkembangan PSI. Ia menyebut aktivitas politik partai tersebut dan Jokowi menjadi bagian penting dari perubahan peta politik nasional.

“Positioning PSI dan Jokowi sendiri dengan kerja-kerja politik dan safari politik yang sukses besar hingga mencapai elektabilitas 4,1 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  34 DPW Diklaim Inginkan Muhaimin Kembali Pimpin PKB

Heru memperkirakan aktivitas politik tersebut masih akan berkembang, terutama setelah berbagai agenda safari politik yang dilakukan PSI dan Jokowi.

Ia menyebut safari politik ke Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu momentum yang menurutnya dapat memperkuat aktivitas politik PSI dan Jokowi.

“Diyakini pasca safari politik di NTT, PSI dan tentunya Jokowi akan semakin mengembangkan perolehan elektabilitasnya dan tentunya banyak hal yang terjadi dan sangat politis hingga Denny Indrayana menjadi bagian dari pelaku dan tentunya mendapatkan sebuah ganjaran sangat mahal untuk memainkan dari sudut pandangnya yang seolah-olah menjual aspek-aspek kelembagaan formalitas dan keilmuannya,” kata Heru.

Dua Persoalan yang Diperdebatkan

Di sisi lain, substansi perdebatan mengenai pencalonan Gibran memiliki sedikitnya dua aspek yang berbeda.

Pertama, persoalan perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kedua, persoalan administratif terkait persyaratan dokumen pendidikan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dengan demikian, kritik Denny tidak hanya menempatkan pencalonan Gibran dalam konteks perubahan batas usia, tetapi juga mempertanyakan aspek administratif dalam proses pencalonan.

Perdebatan tersebut pada akhirnya mempertemukan dua ranah yang saling berkaitan tetapi berbeda: persoalan hukum tata negara mengenai proses perubahan norma pencalonan dan persoalan politik mengenai dampaknya terhadap posisi Gibran, Jokowi, serta PSI.

Di tengah meningkatnya aktivitas politik sejumlah aktor, polemik mengenai legalitas pencalonan Gibran berpotensi kembali menjadi bagian dari perdebatan publik.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pencalonan, setiap tudingan tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum, dokumen resmi, dan putusan lembaga yang berwenang. (fjr/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru