Selain pengawalan diplomatik, Deng Ical menilai korban harus memperoleh pendampingan hukum yang optimal. Ia berharap, tim kuasa hukum yang mendampingi YY mampu menghadirkan fakta dan bukti yang kuat dalam persidangan sehingga dapat memperkuat tuntutan terhadap para pelaku.
“Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Menurutnya, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan pendampingan yang cepat bagi PMI yang menghadapi persoalan hukum maupun tindak kekerasan.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kemenlu membangun jaringan advokasi dan program literasi khusus bagi PMI. Dengan telah adanya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Deng Ical menilai standar perlindungan pekerja migran perlu diselaraskan dengan semangat regulasi tersebut guna menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PMI serta tenaga kerja informal lainnya.
“Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.(jpg)
Selain pengawalan diplomatik, Deng Ical menilai korban harus memperoleh pendampingan hukum yang optimal. Ia berharap, tim kuasa hukum yang mendampingi YY mampu menghadirkan fakta dan bukti yang kuat dalam persidangan sehingga dapat memperkuat tuntutan terhadap para pelaku.
“Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Menurutnya, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan pendampingan yang cepat bagi PMI yang menghadapi persoalan hukum maupun tindak kekerasan.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kemenlu membangun jaringan advokasi dan program literasi khusus bagi PMI. Dengan telah adanya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Deng Ical menilai standar perlindungan pekerja migran perlu diselaraskan dengan semangat regulasi tersebut guna menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PMI serta tenaga kerja informal lainnya.
“Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.(jpg)