KPK Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN, Amankan Bukti Dugaan Korupsi

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9). Penyidik KPK menyasar tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) dalam upaya paksa penggeledahan tersebut.

Ketiga ruang Dirjen yang digeledah di antaranya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain tiga ruangan Dirjen tersebut, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).

Tim penyidik membuahkan hasil dari langkah penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Ketika Penulis Muda Belajar Juru Damai kepada JK

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ucapnya.

Budi menekankan, barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.

Electronic money exchangers listing

“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” jelasnya.

Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak ikut digeledah dalam upaya paksa penindakan tersebut. Menurutnya, langkah penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan Direktorat yang terkait. Ya nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Baca Juga :  KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9). Penyidik KPK menyasar tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) dalam upaya paksa penggeledahan tersebut.

Ketiga ruang Dirjen yang digeledah di antaranya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain tiga ruangan Dirjen tersebut, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

Electronic money exchangers listing

“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).

Tim penyidik membuahkan hasil dari langkah penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Ketika Penulis Muda Belajar Juru Damai kepada JK

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ucapnya.

Budi menekankan, barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.

“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” jelasnya.

Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak ikut digeledah dalam upaya paksa penindakan tersebut. Menurutnya, langkah penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan Direktorat yang terkait. Ya nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Baca Juga :  KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru