PROKALTENG.CO – Mulai 12 April 2021, Anda tidak perlu lagi repot
lagi jika ingin membuat SIM. Sebab, Korlantas Polri resmi membuka layanan
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C lewat smartphone.
Warga yang ingin membuat atau
memperpanjang SIM mereka, hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional
Presisi). Aplikasi Sinar ini akan dirilis 12 April 2021 dapat diunduh pada Play
Store (Android) dan App Store (iOS), serta berlaku serentak secara nasional.
Segala proses pengujian seperti
ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan
yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Tidak hanya pengujian teori,
terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan
melalui aplikasi E-Rikkes.
Namun, untuk kalian yang
mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan
praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Pembayarannya juga dilakukan
secara cashless, baik dengan cara
transfer maupun datang langsung ke bank.
Cara pembuatan SIM melalui
smartphone ini tentunya jauh lebih mudah dan tidak merepotkan dibandingkan
sebelumnya.
Dengan demikian, pemohon tidak
perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk
proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan
Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar
Jati menjelaskan, registrasi SIM melalui Sinar bisa digunakan untuk semua
jenis.
“Langsung secara nasional,”
kata Kombes Jati.
Penggunaan Sinar secara otomatis
menggantikan situs pengurusan online sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019.
Aplikasi Sinar diklaim memudahkan
masyarakat atau pemohon sebab akan mengakomodir proses pembuatan dan
perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga dapat melakukannya di manapun.
“Layanan itu bisa secara
online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu
layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan
kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Jati sebelumnya.
“Khusus perpanjangan SIM A
(mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke
Satpas,” sambung dia.
Untuk pembuatan SIM baru, Jati
menerangkan pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Tapi dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan
registrasi online.