27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ngintip Perempuan Mandi di Kurun, Pemuda Asal Kandangan Dijipen

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Entahlah apa yang ada di benak Mulyadi.
Pemuda berusia 25 tahun itu nekat melakukan perbuatan tidak terpuji. Dan apesnya,
ulahnya itu kepergok.

Warga asal Desa Baru, Kandangan, Kalimantan
Selatan itu kepergok mengintip seorang perempuan berinisial NL, warga Kuala Kurun,
Kabupaten Gunung Mas yang tengah mandi tanpa mengenakan sehelai benang pun. Akibat ulahnya itu, Mulyadi pun
dilaporkan ke polisi, Minggu (11/4/2021).

“Pelaku dilaporkan oleh AJ (42)
yang mertua korban,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Brigpol Bedi.

Setelah mendapat laporan, jelas
Bedi, pihaknya kemudian langsung memanggil pelaku (Mulyadi) ke Mapolsek Kurun.

Di depan polisi dan korban serta
keluarganya, Mulyadi mengakui perbuatan tidak terpujinya serta meminta maaf dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Bunuh Bekantan dan Memakannya, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10

“Kejadian ini berhasil kami
mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan
serta pelaku akan dikenakan hukum adat berupa Jipen atau denda adat sesuai
dengan peraturan adat Dayak Ngaju,” ucap Brigpol Bedi.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Entahlah apa yang ada di benak Mulyadi.
Pemuda berusia 25 tahun itu nekat melakukan perbuatan tidak terpuji. Dan apesnya,
ulahnya itu kepergok.

Warga asal Desa Baru, Kandangan, Kalimantan
Selatan itu kepergok mengintip seorang perempuan berinisial NL, warga Kuala Kurun,
Kabupaten Gunung Mas yang tengah mandi tanpa mengenakan sehelai benang pun. Akibat ulahnya itu, Mulyadi pun
dilaporkan ke polisi, Minggu (11/4/2021).

“Pelaku dilaporkan oleh AJ (42)
yang mertua korban,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Brigpol Bedi.

Setelah mendapat laporan, jelas
Bedi, pihaknya kemudian langsung memanggil pelaku (Mulyadi) ke Mapolsek Kurun.

Di depan polisi dan korban serta
keluarganya, Mulyadi mengakui perbuatan tidak terpujinya serta meminta maaf dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Bunuh Bekantan dan Memakannya, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10

“Kejadian ini berhasil kami
mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan
serta pelaku akan dikenakan hukum adat berupa Jipen atau denda adat sesuai
dengan peraturan adat Dayak Ngaju,” ucap Brigpol Bedi.

Terpopuler

Artikel Terbaru