KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Barat bersama
Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap, dan menangkap tersangka
pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis Bekantan. Penangkapan dipimpin
langsung Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno, dan Kanit Reskrim Aipda Cakra
Elyas bersama anggotanya, Minggu (14/6) Pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,
mengakui, tersangka Samani Alias Bapak Rani bin Sabran (32), alamat Sei
Pitung RT.01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, diamankan di pinggir sungai
dekat rumah tersangka di Sei Pitung RT. 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten
Kapuas Kalteng.
“Selain itu kita amankan barang bukti
satu unit senapan angin dengan bahan bodi dan popor berbahan kayu warna motif
kuning kayu dengan laras caliber 5.5mm, satu buah daging mentah satwa lindungi
seberat kurang lebih 9,3 Kg, dan satu buah daging sempat dimasak satwa lindungi
seberat kurang lebih 3 Kg,” ungkap AKBP Manang Soebeti didampingi
Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, Selasa (16/6).
Kapolres membeberkan, kronologi kejadian
berdasarkan hasil penyelidikan dari postingan di Media Sosial (Medsos)
Instagram Sabtu tanggal 13 Juni 2020 telah terjadi pembunuhan satwa dilindung,
diketahui terjadi di Desa Sei Pitung RT. 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten
Kapuas Provinsi Kalteng.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dan
diamankan tersangka Samani yang juga mengakui, aksinya Sabtu tanggal 13 Juni
2020, sekira jam 16.00 WIB menggunakan satu unit senapan angin.
Atas perbuatannya
tersangka, tindak pidana larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa
yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal
40 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Tersangka diancaman
hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.