33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Pemulung Curi Barang Warga dengan Gerobak Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Jajaran Polsek Pahandut menangkap
dua orang pencuri berkedok menjadi pemulung. Tindak pidana pencurian itu
terjadi di Jalan Jati, Raya Kota Palangka Raya pada tanggal 1 September 2020
yang lalu.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata menerangkan, kedua pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama unit
Resmob Polsek Pahandut dan Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda
Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku yakni DW (27) warga
Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.

“Mereka (dua pelaku) berhasil
diringkus oleh petugas di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Sabtu
(24/10/2020) malam,” kata Edia, Minggu (25/10).

Keduanya diringkus setelah
melakukan aksi pencurian terhadap 2 (dua) buah suspensi mobil CRV tahun 2001, 2
(dua) buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan dan
gerobak Artco pada kediaman korban.

Baca Juga :  Basaria: 522 Kepala Daerah Bisa Kita Ambil Selama Ada Dua Alat Bukti

“Aksi kejahatan kedua pelaku
terekam pada CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut lah kami berhasil
menemukan identitas dan meringkus para pelaku yang melancarkan aksinya dengan
menggunakan sepeda motor dan gerobak,” ungkap Kapolsek.

Saat meringkus kedua pelaku,
lanjut Edia, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gerobak,
sedangkan untuk barang-barang curian lainnya masih dalam pencarian.

“Saat ini kedua pelaku telah
diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses
penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian
materiil sebesar Rp3 Juta,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Jajaran Polsek Pahandut menangkap
dua orang pencuri berkedok menjadi pemulung. Tindak pidana pencurian itu
terjadi di Jalan Jati, Raya Kota Palangka Raya pada tanggal 1 September 2020
yang lalu.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata menerangkan, kedua pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama unit
Resmob Polsek Pahandut dan Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda
Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku yakni DW (27) warga
Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.

“Mereka (dua pelaku) berhasil
diringkus oleh petugas di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Sabtu
(24/10/2020) malam,” kata Edia, Minggu (25/10).

Keduanya diringkus setelah
melakukan aksi pencurian terhadap 2 (dua) buah suspensi mobil CRV tahun 2001, 2
(dua) buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan dan
gerobak Artco pada kediaman korban.

Baca Juga :  Basaria: 522 Kepala Daerah Bisa Kita Ambil Selama Ada Dua Alat Bukti

“Aksi kejahatan kedua pelaku
terekam pada CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut lah kami berhasil
menemukan identitas dan meringkus para pelaku yang melancarkan aksinya dengan
menggunakan sepeda motor dan gerobak,” ungkap Kapolsek.

Saat meringkus kedua pelaku,
lanjut Edia, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gerobak,
sedangkan untuk barang-barang curian lainnya masih dalam pencarian.

“Saat ini kedua pelaku telah
diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses
penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian
materiil sebesar Rp3 Juta,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru