Anang menambahkan, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara resmi.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” pungkasnya.(jpg)
Anang menambahkan, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara resmi.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” pungkasnya.(jpg)