Jampidsus Febrie Adriansyah Diisukan Mundur, DPR Segera Konfirmasi

“Dalam konteks penegakan hukum kan kita tidak melihat siapa orangnya ya, siapapun dan apapun jabatannya jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban. Mungkin itu, terima kasih,” tegasnya.

Kejagung hormati penggeledahan Kortas Tipidkor Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sikap tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dalam beberapa hari terakhir.

Dalam penggeledahan pada Rabu (8/7), penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut dikabarkan milik Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga :  Innalillahi, Presiden ke-3 RI BJ Habibie Wafat

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp 60 miliar.

Anang menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Kepolisian.

“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anang dalam keterangan video yang diterima wartawan, Kamis (9/7).

“Dalam konteks penegakan hukum kan kita tidak melihat siapa orangnya ya, siapapun dan apapun jabatannya jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban. Mungkin itu, terima kasih,” tegasnya.

Kejagung hormati penggeledahan Kortas Tipidkor Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sikap tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dalam beberapa hari terakhir.

Electronic money exchangers listing

Dalam penggeledahan pada Rabu (8/7), penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut dikabarkan milik Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga :  Innalillahi, Presiden ke-3 RI BJ Habibie Wafat

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp 60 miliar.

Anang menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Kepolisian.

“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anang dalam keterangan video yang diterima wartawan, Kamis (9/7).

Terpopuler

Artikel Terbaru