JAKARTA, PROKALTENG.CO  – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia.
Kolaborasi ini menitikberatkan pada edukasi migrasi aman, pencegahan penempatan nonprosedural, serta pendampingan pekerja migran hingga ke tingkat jemaat melalui jaringan gereja di seluruh Indonesia.
Menteri P2MI, Mukhtarudin menandatangani MoU dengan PGI di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (4/8).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas kolaborasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui peran aktif lembaga keagamaan hingga ke tingkat komunitas.
Hadir dalam audiensi tersebut diantaranya Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Wakil Sekretaris Umum, Pdt. Lenta Enni Simbolon, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yakoma) PGI Elly Diah Praptanti beserta seluruh jajaran.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementerian P2MI merupakan kementerian baru yang dibentuk sebagai wujud keseriusan Presiden dalam meningkatkan tata kelola dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.
“Kementerian ini baru berusia hampir dua tahun, sama dengan usia Kabinet Merah Putih. Transformasi dari BP2MI menjadi kementerian merupakan bentuk keseriusan pemerintah agar pelindungan pekerja migran dilakukan secara lebih komprehensif,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima upah, tanpa membedakan profesi maupun sektor pekerjaannya.
Menurut Mukhtarudin, Kementerian P2MI mengemban tugas memberikan pelindungan secara utuh mulai dari pra-penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan.
Pada tahap pra-penempatan, pemerintah memastikan calon pekerja migran memperoleh pelatihan, peningkatan kompetensi, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, serta berbagai persiapan lainnya sebelum bekerja ke luar negeri.


