25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Spesialis Pencuri Warung dan Gereja Dibekuk

KUALA KAPUAS – Aksi tersangka Nurdin (34), warga jalan
Kapuas Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas tak berkutik
ditangan Anggota Polsek Selat.

Pasalnya, tersangka Nurdin sudah meresahkan, karena mencuri
Sound Gereja di Jalan Trans Kalimantan KM.16 Desa Tahai Kecamatan Basarang
Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu. Bahkan kembali beraksi membongkar sebuah
warung yang berada  di jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas, Kamis (24/4) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat
AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K, membenarkan tersangka Nurdin dapat
diamankan saat aksinya ini kepergok oleh sang pemilik warung, selanjutnya
dilaporkan kepada pihaknya.

Baca Juga :  Kejari Awasi Penggunaan Dana Covid-19

“Tersangka bersama barang bukti diamankan, Jumat
(24/4) Pukul 01.00 WIB,” ucap AKP Christian.

Kapolsek menjabarkan, usai melakukan pendalaman berdasarkan
pengakuan tersangka sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu
mengambil sound System’ salah satu Gereja yang ada di wilayah Kecamatan
Basarang tepatnya di Desa Tahai.

“Aksinya pada saat tersangka bekerja sebagai tukang,
membuat bangunan Pastori gereja tersebut,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka berikut
barang bukti Sound Sistim atau Speaker aktif, dan juga mesin Compresor, serta
empat botol Oli  sudah diamankan Mapolsek Selat.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363
KUHP pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. 

KUALA KAPUAS – Aksi tersangka Nurdin (34), warga jalan
Kapuas Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas tak berkutik
ditangan Anggota Polsek Selat.

Pasalnya, tersangka Nurdin sudah meresahkan, karena mencuri
Sound Gereja di Jalan Trans Kalimantan KM.16 Desa Tahai Kecamatan Basarang
Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu. Bahkan kembali beraksi membongkar sebuah
warung yang berada  di jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas, Kamis (24/4) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat
AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K, membenarkan tersangka Nurdin dapat
diamankan saat aksinya ini kepergok oleh sang pemilik warung, selanjutnya
dilaporkan kepada pihaknya.

Baca Juga :  Kejari Awasi Penggunaan Dana Covid-19

“Tersangka bersama barang bukti diamankan, Jumat
(24/4) Pukul 01.00 WIB,” ucap AKP Christian.

Kapolsek menjabarkan, usai melakukan pendalaman berdasarkan
pengakuan tersangka sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu
mengambil sound System’ salah satu Gereja yang ada di wilayah Kecamatan
Basarang tepatnya di Desa Tahai.

“Aksinya pada saat tersangka bekerja sebagai tukang,
membuat bangunan Pastori gereja tersebut,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka berikut
barang bukti Sound Sistim atau Speaker aktif, dan juga mesin Compresor, serta
empat botol Oli  sudah diamankan Mapolsek Selat.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363
KUHP pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru