Sempat Diamankan Saat OTT, Sestama BNPB Rustian Masih Berstatus Saksi

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, tidak masuk dalam daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dari anggaran Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB.

Status Rustian hingga kini masih sebagai saksi. Kondisi tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).

Padahal, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik pada Selasa (13/10/2026), Rustian sempat disebut-sebut sebagai salah satu dari 14 orang yang diamankan di wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) internal, tim penyidik belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat utama BNPB tersebut.

Baca Juga :  KPK Dampingi Pemko Palangka Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

“Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam ekspose belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sestama,” ujar Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan, dari hasil audit dan gelar perkara, kecukupan alat bukti baru memenuhi untuk penetapan lima orang tersangka.

“Makanya hanya lima tersangka,” tegas Setyo.

Electronic money exchangers listing

Terkait kemungkinan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Rustian, Setyo menyebutkan bahwa regulasi hukum menyoroti status yang bersangkutan yang masih sebatas saksi.

“Statusnya kan saksi. Menurut aturan hukum, pencegahan hanya bisa dilakukan kepada tersangka,” imbuhnya.

Adapun lima pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto); Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Baca Juga :  Bantah Tidak Lulus SMA, Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA, Saya Nggak Mungkin Bisa Kuliah

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, tidak masuk dalam daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dari anggaran Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB.

Status Rustian hingga kini masih sebagai saksi. Kondisi tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).

Padahal, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik pada Selasa (13/10/2026), Rustian sempat disebut-sebut sebagai salah satu dari 14 orang yang diamankan di wilayah Jabodetabek.

Electronic money exchangers listing

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) internal, tim penyidik belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat utama BNPB tersebut.

Baca Juga :  KPK Dampingi Pemko Palangka Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

“Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam ekspose belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sestama,” ujar Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan, dari hasil audit dan gelar perkara, kecukupan alat bukti baru memenuhi untuk penetapan lima orang tersangka.

“Makanya hanya lima tersangka,” tegas Setyo.

Terkait kemungkinan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Rustian, Setyo menyebutkan bahwa regulasi hukum menyoroti status yang bersangkutan yang masih sebatas saksi.

“Statusnya kan saksi. Menurut aturan hukum, pencegahan hanya bisa dilakukan kepada tersangka,” imbuhnya.

Adapun lima pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto); Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Baca Juga :  Bantah Tidak Lulus SMA, Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA, Saya Nggak Mungkin Bisa Kuliah

Terpopuler

Artikel Terbaru