Terlibat Pengondisian Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bima Setyawan, adik dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

Selain Bima, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan empat pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi keterlibatan adik dari Kepala BNPB dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka murni didasarkan pada kecukupan alat bukti tanpa memandang latar belakang maupun relasi kekeluargaan pihak terperiksa.

Baca Juga :  Inilah Nama-nama Tokoh yang Masuk Rencana Target Pembunuhan

“Ya, terinformasi seperti itu. Namun pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kami tidak melihat siapa dia. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).

Penyidik KPK menduga penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.

“Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan adanya dugaan pengondisian penyaluran serta pemanfaatan anggaran kebencanaan yang sengaja disalahgunakan oleh para tersangka demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. (jpc)

Baca Juga :  Bupati Kolaka Timur Bantah Terjaring OTT, Ketua KPK Beri Penjelasan Begini

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bima Setyawan, adik dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

Selain Bima, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan empat pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi keterlibatan adik dari Kepala BNPB dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka murni didasarkan pada kecukupan alat bukti tanpa memandang latar belakang maupun relasi kekeluargaan pihak terperiksa.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Inilah Nama-nama Tokoh yang Masuk Rencana Target Pembunuhan

“Ya, terinformasi seperti itu. Namun pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kami tidak melihat siapa dia. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).

Penyidik KPK menduga penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.

“Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan adanya dugaan pengondisian penyaluran serta pemanfaatan anggaran kebencanaan yang sengaja disalahgunakan oleh para tersangka demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. (jpc)

Baca Juga :  Bupati Kolaka Timur Bantah Terjaring OTT, Ketua KPK Beri Penjelasan Begini

Terpopuler

Artikel Terbaru