JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total barang bukti senilai Rp3,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Jumlah barang bukti tersebut membengkak dari nilai awal Rp1,4 miliar setelah penyidik mengamankan aset kripto dan logam mulia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut disita dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar. Itu disita dari beberapa pihak,” ujar Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo merinci, selain uang tunai, tim penindakan mengamankan aset kripto bernilai miliaran rupiah serta logam mulia dalam bentuk emas dengan berat mencapai ratusan gram.
“Kripto itu nilainya satu digit di miliaran rupiah, sedangkan logam mulianya masih ratusan gram,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto); Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Setyo menduga kelima tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan pengondisian skema penggunaan Dana Siap Pakai di BNPB yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, dan penggunaannya yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” pungkas Setyo. (jpc)


