PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar alur penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu tersangka, Bima Setiawan, diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham perusahaan bernilai puluhan miliar rupiah.
Bima Setiawan yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, diduga memanfaatkan dana proyek pengadaan periode 2024–2026 senilai total Rp148 miliar melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) untuk membeli 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA).
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa nilai kepemilikan 1,07 persen saham tersebut setara dengan Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik menegaskan bahwa KPK menemukan indikasi kuat benturan kepentingan (conflict of interest) dan praktik suap dalam penyaluran dana penanganan bencana tersebut.
Selain Bima, KPK merincikan peran tersangka lain. Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga, diduga meminta komitmen fee kepada penyedia barang dan jasa. Richard menerima uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), Gery Prastiawan.
Gery Prastiawan juga tercatat memberikan uang senilai Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dari tangan Gery Prastiawan, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas 192 gram yang diduga bersumber dari para vendor pengadaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta Gery Prastiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. (jpc)


