27.6 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Kejari Awasi Penggunaan Dana Covid-19

KUALA
KAPUAS – Penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas menelan dana cukup
besar, bahkan tahap pertama, dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga
APBD Kabupaten Kapuas senilai Rp 56.409.535.125.

Dana
tersebut untuk delapan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PDAM Kapuas, Disperindagkop UMKM,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan Satpol PP dan damkar.

Kasi
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas, Stirman Eka PS, menegaskan, pihaknya
diminta atau tidak, maka akan terus melakukan pemantauan, dan pengawasan, agar
dana penanggulangan covid 19 digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada, serta
tidak ada penyimpangan.

Baca Juga :  Agar Kalteng Maju, Ben-Ujang Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer

“Kita
awasi dan ingat SOPD terkait, agar tidak bermain-main dengan dana Covid-19, dan
pasti kita tindak,” tegas Stirman, Senin (11/5).

Mantan
Kasi Datun, menambahkan sampai saat ini belum ada SOPD yang mengajukan
pendampingan, meskipun sudah delapan SOPD menerima dana penggunaan Anggaran BTT
Tanggap Darurat Covid-19.

“Kita
harapkan masyarakat ikut awasi, dan kalau ada penyimpangan laporkan. Ingat
korupsi dana Covid-19 hukuman mati,” pungkasnya. 

KUALA
KAPUAS – Penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas menelan dana cukup
besar, bahkan tahap pertama, dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga
APBD Kabupaten Kapuas senilai Rp 56.409.535.125.

Dana
tersebut untuk delapan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PDAM Kapuas, Disperindagkop UMKM,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan Satpol PP dan damkar.

Kasi
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas, Stirman Eka PS, menegaskan, pihaknya
diminta atau tidak, maka akan terus melakukan pemantauan, dan pengawasan, agar
dana penanggulangan covid 19 digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada, serta
tidak ada penyimpangan.

Baca Juga :  Agar Kalteng Maju, Ben-Ujang Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer

“Kita
awasi dan ingat SOPD terkait, agar tidak bermain-main dengan dana Covid-19, dan
pasti kita tindak,” tegas Stirman, Senin (11/5).

Mantan
Kasi Datun, menambahkan sampai saat ini belum ada SOPD yang mengajukan
pendampingan, meskipun sudah delapan SOPD menerima dana penggunaan Anggaran BTT
Tanggap Darurat Covid-19.

“Kita
harapkan masyarakat ikut awasi, dan kalau ada penyimpangan laporkan. Ingat
korupsi dana Covid-19 hukuman mati,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru