26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Pers Berperan Penting Sosialisasikan PSBB di Tengah Masyarakat

PALANGKA RAYA – Mulai Senin (11/5)
hingga 14 hari kedepan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di
Palangka Raya. Kewajiban semua kalangan diminta untuk mendukung kebijakan
tersebut, supaya berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  

 

Salah
satu yang menentukan keberhasilan kebijakan tersebut, masyarakat memahami dan
mentaati apa-apa saja ketentuan terkait dengan PSBB. Agar masyarakat bisa
memahami,  maka perlu sosialisasi.

 

Dalam
sosialisasi ini lah, menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sutransyah, peran media sangat penting,
untuk turut mengedukasi semua lapisan masyarakat.    

 

“Tugas
kita semua menyosialisasikan PSBB, lebih khususnya kawan-kawan media. Marilah
kita lebih maksimal untuk menyampaikan kepada masyarakat apa-apa saja ketentuan
 terkait dengan PSBB ini, karena  berhasil tidaknya sasaran PSBB ditentukan oleh
kepatuhan masyarakat dalam menerapannya,”kata Ketua Dewan Kehormatan Daerah
(DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng ini.

Baca Juga :  Ratusan Karyawan PT BNJM Terancam PHK

 

“Selain
itu, mari kita berdoa semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir dan semoga
saudara-saudara kita yang sedang dirawat segera diberi kesembuhan,”ucap mantan
Ketua KAHMI Kalteng ini.

 

Seperti
diketahui, Kota Palangka Raya menjadi salah satu wilayah yang mendapat
persetujuan melaksanakan PSBB., sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/Menkes/294/2020.

 

Dalam
PSBB ini, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati masyarakat sesuai
maklumat Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin yang tertuang dari ringkasan
Peraturan Wali Kota (Perwali).

Di
antaranya menyangkut pembatasan mobilitas warga terutama di malam hari (jam
malam), pengaturan kegiatan perdagangan, kewajiban penggunaan masker, dan
lain-lain.

 

PALANGKA RAYA – Mulai Senin (11/5)
hingga 14 hari kedepan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di
Palangka Raya. Kewajiban semua kalangan diminta untuk mendukung kebijakan
tersebut, supaya berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  

 

Salah
satu yang menentukan keberhasilan kebijakan tersebut, masyarakat memahami dan
mentaati apa-apa saja ketentuan terkait dengan PSBB. Agar masyarakat bisa
memahami,  maka perlu sosialisasi.

 

Dalam
sosialisasi ini lah, menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sutransyah, peran media sangat penting,
untuk turut mengedukasi semua lapisan masyarakat.    

 

“Tugas
kita semua menyosialisasikan PSBB, lebih khususnya kawan-kawan media. Marilah
kita lebih maksimal untuk menyampaikan kepada masyarakat apa-apa saja ketentuan
 terkait dengan PSBB ini, karena  berhasil tidaknya sasaran PSBB ditentukan oleh
kepatuhan masyarakat dalam menerapannya,”kata Ketua Dewan Kehormatan Daerah
(DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng ini.

Baca Juga :  Ratusan Karyawan PT BNJM Terancam PHK

 

“Selain
itu, mari kita berdoa semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir dan semoga
saudara-saudara kita yang sedang dirawat segera diberi kesembuhan,”ucap mantan
Ketua KAHMI Kalteng ini.

 

Seperti
diketahui, Kota Palangka Raya menjadi salah satu wilayah yang mendapat
persetujuan melaksanakan PSBB., sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/Menkes/294/2020.

 

Dalam
PSBB ini, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati masyarakat sesuai
maklumat Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin yang tertuang dari ringkasan
Peraturan Wali Kota (Perwali).

Di
antaranya menyangkut pembatasan mobilitas warga terutama di malam hari (jam
malam), pengaturan kegiatan perdagangan, kewajiban penggunaan masker, dan
lain-lain.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru