PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMDes Mart di Kecamatan Dusun Timur Tahun Anggaran 2023, dengan sorotan pada penggunaan dana hingga Rp1,8 miliar yang dinilai bermasalah.
Kepala Kejari (Kajari) Bartim Rahmad Isnaini melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riza Pramudya Maulana mengungkapkan, penanganan perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026. Peningkatan status itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana.
“Dari hasil ekspose, kami menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Riza, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana BUMDes Mart yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari 16 desa di Kecamatan Dusun Timur. Dana tersebut dikumpulkan secara penuh dan disatukan dalam satu rekening BUMDes bersama bernama “Nenak Mandiri” dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dana itu kemudian dikelola oleh pengurus yang dibentuk melalui musyawarah kepala desa, dengan rencana pendirian usaha minimarket di kawasan pasar. Namun dalam praktiknya, operasional usaha tersebut jauh dari harapan.
Fakta di lapangan menunjukkan, BUMDes Mart hanya beroperasi selama kurang lebih lima hari sebelum akhirnya berhenti tanpa kejelasan mekanisme penghentian. Kondisi ini menjadi salah satu fokus penyelidikan kejaksaan.
“Penghentiannya tidak melalui mekanisme yang jelas, ini yang kami dalami,” tegas Riza.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening, terdapat transaksi penarikan tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola.
“Ada penarikan tunai, tapi saat dimintai penjelasan tidak bisa dijawab,” tambahnya.
Tak hanya itu, sejumlah barang yang telah dibeli untuk operasional diketahui terbengkalai. Bahkan, beberapa produk ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa karena tidak sempat terjual akibat berhentinya aktivitas usaha.
Riza menuturkan, meski secara administratif pembentukan BUMDes bersama tersebut dinilai telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, namun dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi penyimpangan.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Camat Dusun Timur terdahulu serta pihak dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bartim.
Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami masih fokus mencari siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Riza. (hen/kpg)


