PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Joni Harta, menyebut pihaknya bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memproses tujuh korporasi yang terindikasi mengalami kebakaran di area konsesinya. Lokasi konsesi tersebut tersebar di Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Katingan.
Hal tersebut disampaikan Joni saat diwawancarai awak media usai aksi demonstrasi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi di depan kantor DLH Kalteng, Selasa (22/9/2026).
Joni menganggap aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk penyampaian ketidakpuasan masyarakat. Meski begitu, ia mengapresiasi kepedulian para pemuda terhadap isu lingkungan di Kalteng.
“Ya, mungkin ini adalah salah satu bentuk ketidakpuasan mereka terhadap penanganan yang dilakukan pada saat ini,” ujar Joni.
Menanggapi anggapan massa bahwa pemerintah berdiam diri, Joni menjelaskan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH bersama kepolisian telah bergerak di lapangan.
“Pemerintah sudah turun melalui Satgas Bencana. Bahkan dengan masyarakat sudah mengajak untuk memadamkan,” ungkap Joni.
Menurutnya, persepsi negatif tersebut timbul akibat minimnya publikasi serta rumitnya proses pembuktian hukum terhadap pihak korporasi.
“Cuma mungkin publikasinya yang kurang, apalagi korporasi, apalagi kelalaian, apalagi dilakukan oleh orang lain, kan pembuktiannya agak susah itu. Tapi saya yakinlah apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, dilakukan oleh aparat penegak hukum, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi itu sudah maksimal,” tambahnya.
Mengenai penindakan terhadap pihak swasta, Joni mengungkapkan bahwa pihak DLH bersama Gakkum KLHK saat ini tengah memproses sejumlah perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran di area konsesinya.
“Ada 7 korporasi yang sekarang bersama-sama dengan Gakkum KLHK untuk kita tangani,” ungkap Joni.
Selain persoalan penegakan hukum, Joni meminta Kementerian Kehutanan untuk tidak melimpahkan seluruh beban penanganan karhutla ke daerah.
“Jangan melempar begitu terjadi kejadian, Pemerintah Provinsi, Gubernur saya yang disalahkan. Oh, tidak benar itu,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Pusat agar segera mencairkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang menjadi hak daerah.
“Berikanlah kewenangan yang jelas untuk provinsi, kembalikanlah dana-dana yang memang dihasilkan oleh provinsi sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Joni mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kelalaian yang berpotensi memicu timbulnya titik api baru, baik di kawasan permukiman maupun lahan terbuka.
“Orang-orang yang tangan-tangan jahil yang memang sengaja berbuat atau tidak sengaja memancing, yang membuang puntung rokok yang bisa menyebabkan kebakaran itu tolonglah, jangan sampai terjadi,” imbaunya. (her)


