26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Kapuas Izinkan Salat Idulfitri Berjamaah di Masjid

KUALA KAPUAS – Di tengah masih cukup banyaknya kasus positif Covid-19,
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mempersilakan dan mengizinkan umat Islam di
wilayah setempat untuk melaksanakan Salat Idudfitri 1441 Hijriyah di masjid dan
langgar atau lapangan secara berjamaah.

Hal tersebut disampaikan Ben saat
memimpin rapat koordinasi terkait penetapan Salat Idulfitri 1441 H di Aula
Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Rabu (20/5/2020).

Hadir dalam rapat tersebut di
antaranya Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro, perwakilan Kapolres
Kapuas, Kepala Kemenag H Ahmad Bahruni, Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois
Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Masyumi Rivai, PD Muhammadiyah Kapuas H
Masrani, Ketua ICMI Dr H Junaidi serta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid 19 Kabupaten Kapuas.

“Saya sangat memahami perasaan
rindu saudara-saudaraku umat Islam, masyarakat Kabupaten Kapuas untuk
melaksanakan salat berjamaah di masjid, langgar atau musala. Terutama Salat Idulfitri
yang hanya dilaksanakan satu kali setiap tahunnya. Untuk itu, saya mengizinkan
pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di masjid dan langgar di wilayah
masing-masing,” kata Ben Brahim.

Baca Juga :  Kapuas Rapid Tes Massal, Tiga Reaktif

Meski demikian, Ben meminta kepada
masyarakat yang menggelar Salat Id berjamaah di masjid, harus tetap menerapkan
protokol-protokol pencegahan Covid 19, seperti menjaga jarak satu sama lain,
mempersingkat proses salat, membawa sajadah sendiri dan tidak bersentuhan atau
melakukan kontak fisik satu sama lain, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah
beribadah.

Selain itu, dia juga meminta
kepada aparat TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah Salat Id agar
sesuai dengan protokol kesehatan dan Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas
untuk lebih dulu melakukan penyemprotan desinfektan di semua masjid dan langgar
yang ada di Kota Kuala Kapuas sehari sebelum pelaksanaan ibadah Salat Id.

“Saya juga meminta jajaran
Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan
kepada para pengurus masjid maupun langgar untuk dapat mengatur para jamaahnya
sesuai dengan protokol kesehatan,” imbuh Ben Brahim.

Untuk menghindari terjadi penumpukan
jamaah dalam jumlah yang besar, pelaksanaan Salat Id juga diminta tidak dipusatkan
di satu tempat saja. “Harus dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing,
seperti masjid ataupun musala agar meminimalisir penyebaran virus Corona,”
ujarnya.

Baca Juga :  Pal 12 Terus Dipantau

Sementara itu, Ketua Umum MUI
Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji mengimbau agar para jamaah yang mengikuti agar
Salat Ied nantinya tidak terlalu lama dan tidak bersalaman dulu satu sama lain,
serta langsung kembali ke rumah masing-masing usai salat.

Untuk diketahui, saat ini penyebaran
Covid-19 di Kabupaten Kapuas terbilang cukup banyak. Berdasarkan data yang
dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah,
Rabu (20/5/2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Kapuas ada 22
kasus, dengan rincian 3 orang sembuh, 5 meninggal dunia dan 14 orang dalam
perawatan.

Jumlah tersebut, menempatkan
Kabupaten Kapuas sebagai daerah terbanyak keempat di Provinsi Kalteng di bawah
Kota Palangka Raya 66 kasus, Murung Raya 41 kasus dan Kotawaringin Barat 33
kasus.

 

KUALA KAPUAS – Di tengah masih cukup banyaknya kasus positif Covid-19,
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mempersilakan dan mengizinkan umat Islam di
wilayah setempat untuk melaksanakan Salat Idudfitri 1441 Hijriyah di masjid dan
langgar atau lapangan secara berjamaah.

Hal tersebut disampaikan Ben saat
memimpin rapat koordinasi terkait penetapan Salat Idulfitri 1441 H di Aula
Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Rabu (20/5/2020).

Hadir dalam rapat tersebut di
antaranya Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro, perwakilan Kapolres
Kapuas, Kepala Kemenag H Ahmad Bahruni, Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois
Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Masyumi Rivai, PD Muhammadiyah Kapuas H
Masrani, Ketua ICMI Dr H Junaidi serta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid 19 Kabupaten Kapuas.

“Saya sangat memahami perasaan
rindu saudara-saudaraku umat Islam, masyarakat Kabupaten Kapuas untuk
melaksanakan salat berjamaah di masjid, langgar atau musala. Terutama Salat Idulfitri
yang hanya dilaksanakan satu kali setiap tahunnya. Untuk itu, saya mengizinkan
pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di masjid dan langgar di wilayah
masing-masing,” kata Ben Brahim.

Baca Juga :  Kapuas Rapid Tes Massal, Tiga Reaktif

Meski demikian, Ben meminta kepada
masyarakat yang menggelar Salat Id berjamaah di masjid, harus tetap menerapkan
protokol-protokol pencegahan Covid 19, seperti menjaga jarak satu sama lain,
mempersingkat proses salat, membawa sajadah sendiri dan tidak bersentuhan atau
melakukan kontak fisik satu sama lain, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah
beribadah.

Selain itu, dia juga meminta
kepada aparat TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah Salat Id agar
sesuai dengan protokol kesehatan dan Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas
untuk lebih dulu melakukan penyemprotan desinfektan di semua masjid dan langgar
yang ada di Kota Kuala Kapuas sehari sebelum pelaksanaan ibadah Salat Id.

“Saya juga meminta jajaran
Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan
kepada para pengurus masjid maupun langgar untuk dapat mengatur para jamaahnya
sesuai dengan protokol kesehatan,” imbuh Ben Brahim.

Untuk menghindari terjadi penumpukan
jamaah dalam jumlah yang besar, pelaksanaan Salat Id juga diminta tidak dipusatkan
di satu tempat saja. “Harus dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing,
seperti masjid ataupun musala agar meminimalisir penyebaran virus Corona,”
ujarnya.

Baca Juga :  Pal 12 Terus Dipantau

Sementara itu, Ketua Umum MUI
Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji mengimbau agar para jamaah yang mengikuti agar
Salat Ied nantinya tidak terlalu lama dan tidak bersalaman dulu satu sama lain,
serta langsung kembali ke rumah masing-masing usai salat.

Untuk diketahui, saat ini penyebaran
Covid-19 di Kabupaten Kapuas terbilang cukup banyak. Berdasarkan data yang
dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah,
Rabu (20/5/2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Kapuas ada 22
kasus, dengan rincian 3 orang sembuh, 5 meninggal dunia dan 14 orang dalam
perawatan.

Jumlah tersebut, menempatkan
Kabupaten Kapuas sebagai daerah terbanyak keempat di Provinsi Kalteng di bawah
Kota Palangka Raya 66 kasus, Murung Raya 41 kasus dan Kotawaringin Barat 33
kasus.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru