29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Silakan Masyarakat Melapor dan Melakukan Pengaduan Jika Mengetahui Ter

TAMIANG LAYANG –
Jajaran Kejaksaan Negeri barito Timur membagikan stiker kepada para pengguna
jalan yang melintas di trafficlight Jalan Achmad Yani-Nansarunai-Tamiang Layang,
Kecamatan Dusun Timur. Bahkan Kajari Roy Rovalino Herudiansyah terjun langsung
untuk menempelkan stiker ajakan memberantas dan tidak korupsi pada mobil dinas
pejabat, Senin (9/12).

Menurut Kajari Roy
Rovalino melalui Kasi Intel Arief Zein, kegiatan itu merupakan gerakan bersama
memperingati Hari Anti Korupsi (HAKI). Pada momen ini, pihaknya mengingatkan
agar masyarakat secara luas bisa menghindari korupsi. “Kita mempersilahkan
masyarakat juga melaporkan dan melakukan pengaduan jika mengetahui terjadinya
korupsi,” kata Arief.

Selama tahun 2019, menurut
dia, Kejari Bartim gencar melakukan penindakan atau penyelesaian perkara tindak
pidana korupsi. Ada 4 perkara dalam tahap penyelidikan dan 2 perkara tahap
penyidikan.

Baca Juga :  Ingin Bayar Zakat? Simak Ini, Cara Menghitung dan Jenisnya

Empat perkara eksekusi yang
telah incraht dan penyelamatan uang negara sebanyak Rp1.448.653.495,28. Selain
itu, ada uang pengganti sebesar Rp 33.058.000. (log/ens)

TAMIANG LAYANG –
Jajaran Kejaksaan Negeri barito Timur membagikan stiker kepada para pengguna
jalan yang melintas di trafficlight Jalan Achmad Yani-Nansarunai-Tamiang Layang,
Kecamatan Dusun Timur. Bahkan Kajari Roy Rovalino Herudiansyah terjun langsung
untuk menempelkan stiker ajakan memberantas dan tidak korupsi pada mobil dinas
pejabat, Senin (9/12).

Menurut Kajari Roy
Rovalino melalui Kasi Intel Arief Zein, kegiatan itu merupakan gerakan bersama
memperingati Hari Anti Korupsi (HAKI). Pada momen ini, pihaknya mengingatkan
agar masyarakat secara luas bisa menghindari korupsi. “Kita mempersilahkan
masyarakat juga melaporkan dan melakukan pengaduan jika mengetahui terjadinya
korupsi,” kata Arief.

Selama tahun 2019, menurut
dia, Kejari Bartim gencar melakukan penindakan atau penyelesaian perkara tindak
pidana korupsi. Ada 4 perkara dalam tahap penyelidikan dan 2 perkara tahap
penyidikan.

Baca Juga :  Ingin Bayar Zakat? Simak Ini, Cara Menghitung dan Jenisnya

Empat perkara eksekusi yang
telah incraht dan penyelamatan uang negara sebanyak Rp1.448.653.495,28. Selain
itu, ada uang pengganti sebesar Rp 33.058.000. (log/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru