25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemilihan Semakin Dekat, Pastikan Namamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemil

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pelaksanaan hari pemungutan suara
Pemilihan Serentak 2020 kurang dari dua pekan lagi. Jelang hari pemungutan
suara, salah satu isu yang krusial adalah terjaminnya hak pilih warga negara
yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.

KPU telah merilis Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih, yang tersebar
di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU menghimbau agar masyarakat
yang berada di wilayah penyelenggaraan Pemilihan segera memastikan nama mereka
sudah masuk ke dalam DPT.

Salah satu cara mengecek nama
Anda terdaftar dalam DPT adalah dengan mengakses portal
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara ini sangat mudah dan praktis
karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun hanya dengan menggunakan gawai.

Berikut ini adalah cara cek
daftar pemilik Pemilihan 2020 lewat situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga :  Drainase Dibersihkan, Jalan Berlubang Diperbaiki

1.      
Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.

2.      
Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP
Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

3.      
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah
benar.

4.      
Klik “Pencarian”.

5.      
Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama
dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan. Selain itu, pemilih juga bisa
melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah
itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.

6.      
Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada
peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota. Setelah itu, Anda harus mengisi form
model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa
identitas diri seperti e KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.

Baca Juga :  Kadisdik Kapuas Ikuti Sosialisasi Program Kemendikbud, Ini Poinnya

Cara kedua, masyarakat dapat
mendatangi kantor atau balai desa, dan kantor kelurahan untuk mengecek nama di
DPT Pemilihan Serentak 2020. Petugas sudah menempelkan DPT di tempat-tempat
tersebut untuk bisa diakses oleh masyarakat.

Cara ini sangat berguna bagi
masyarakat yang berada di wilayah pedesaan atau daerah yang tidak memiliki
jaringan telekomunikasi yang memadai untuk memeriksa DPT melalui daring.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pelaksanaan hari pemungutan suara
Pemilihan Serentak 2020 kurang dari dua pekan lagi. Jelang hari pemungutan
suara, salah satu isu yang krusial adalah terjaminnya hak pilih warga negara
yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.

KPU telah merilis Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih, yang tersebar
di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU menghimbau agar masyarakat
yang berada di wilayah penyelenggaraan Pemilihan segera memastikan nama mereka
sudah masuk ke dalam DPT.

Salah satu cara mengecek nama
Anda terdaftar dalam DPT adalah dengan mengakses portal
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara ini sangat mudah dan praktis
karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun hanya dengan menggunakan gawai.

Berikut ini adalah cara cek
daftar pemilik Pemilihan 2020 lewat situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga :  Drainase Dibersihkan, Jalan Berlubang Diperbaiki

1.      
Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.

2.      
Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP
Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

3.      
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah
benar.

4.      
Klik “Pencarian”.

5.      
Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama
dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan. Selain itu, pemilih juga bisa
melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah
itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.

6.      
Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada
peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota. Setelah itu, Anda harus mengisi form
model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa
identitas diri seperti e KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.

Baca Juga :  Kadisdik Kapuas Ikuti Sosialisasi Program Kemendikbud, Ini Poinnya

Cara kedua, masyarakat dapat
mendatangi kantor atau balai desa, dan kantor kelurahan untuk mengecek nama di
DPT Pemilihan Serentak 2020. Petugas sudah menempelkan DPT di tempat-tempat
tersebut untuk bisa diakses oleh masyarakat.

Cara ini sangat berguna bagi
masyarakat yang berada di wilayah pedesaan atau daerah yang tidak memiliki
jaringan telekomunikasi yang memadai untuk memeriksa DPT melalui daring.

Terpopuler

Artikel Terbaru