Oleh: Dr. Miar, S.E., M.Si
KEMANDIRANÂ fiskal daerah masih menjadi tantangan besar bagi sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
Meskipun era otonomi daerah telah berlangsung lebih dari dua dekade, banyak daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, tuntutan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah memperoleh ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, persoalan utama bukan hanya pada ketersediaan sumber pendapatan, melainkan pada kemampuan daerah mengelola dan memungut potensi tersebut secara efektif dan efisien.
Di sinilah pendekatan tax farming modern menjadi relevan untuk dipertimbangkan.
Berbeda dengan tax farming klasik yang identik dengan praktik pemungutan pajak oleh pihak swasta demi keuntungan pribadi, tax farming modern lebih menekankan pada kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan pihak ketiga dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui teknologi, digitalisasi, dan sistem berbasis kinerja.
Pendekatan ini tidak berarti menyerahkan kewenangan perpajakan kepada swasta. Kewenangan menetapkan, mengawasi, dan menerima pendapatan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Yang dapat dikerjasamakan adalah aspek pendataan, sistem pembayaran, pengelolaan transaksi, hingga pengawasan penerimaan secara digital.
Salah satu sektor yang sangat potensial adalah retribusi parkir. Selama ini, kebocoran penerimaan parkir menjadi persoalan klasik di banyak daerah.
Dengan menggandeng operator profesional melalui sistem e-parking yang terhubung langsung ke kas daerah, setiap transaksi dapat tercatat secara real time.
Pengalaman sejumlah pemerintah daerah menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran penerimaan.
Potensi yang sama juga dapat diterapkan pada pengelolaan pasar daerah, objek wisata, terminal, rumah potong hewan, dan berbagai layanan publik lainnya yang menghasilkan retribusi.
Pemerintah daerah dapat menerapkan skema konsesi atau bagi hasil berbasis kinerja sehingga insentif peningkatan pendapatan tidak hanya berada di pihak pemerintah, tetapi juga mitra pengelola.
Selain itu, tax farming modern juga dapat diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Integrasi data perizinan, data usaha, transaksi elektronik, dan sistem pembayaran digital memungkinkan pemerintah daerah memperoleh basis data wajib pajak yang lebih akurat. Digitalisasi ini sekaligus mengurangi biaya administrasi dan memperluas basis penerimaan daerah.


