Karena itu, reformasi hubungan fiskal pusat dan daerah perlu menjadi agenda strategis. Formula Dana Bagi Hasil harus lebih mencerminkan prinsip keadilan.
Daerah yang menanggung biaya sosial, lingkungan, dan infrastruktur akibat eksploitasi SDA perlu memperoleh kompensasi fiskal yang memadai.
Insentif fiskal berbasis ekologi juga harus diperkuat bagi daerah yang menjaga kawasan hutan dan fungsi lingkungan yang menjadi aset nasional bahkan global.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mempercepat transformasi ekonomi. Ketergantungan pada komoditas primer tidak dapat menjadi tumpuan selamanya.
Hilirisasi industri, penguatan UMKM, ekonomi hijau, jasa modern, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia harus menjadi fondasi pembangunan jangka panjang.
Sudah saatnya Indonesia memandang daerah penghasil bukan sekadar lokasi pengambilan sumber daya, melainkan mitra strategis pembangunan nasional.
Sebab keadilan fiskal bukan hanya soal pembagian pendapatan negara.
Keadilan fiskal adalah memastikan bahwa masyarakat yang hidup di atas tanah yang kaya turut menikmati kemakmuran yang lahir dari kekayaan tersebut.
Tanpa keberanian memperbaiki ketimpangan ini, paradoks “kaya SDA, miskin bagi hasil” akan terus menjadi cerita berulang di daerah-daerah yang selama ini menopang perekonomian Indonesia.
Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya APBD daerah, melainkan juga kepercayaan terhadap makna keadilan dalam pembangunan nasional.
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya.


