30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Yakin Nikita Mirzani Akan Masuk Penjara

NAZARUDIN Lubis, pelapor Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait
kasus pencemaran nama baik karena dianggap melecehkan profesi pengacara
memastikan janda cantik itu merasakan suasana penjara.

Hal itu karena pihaknya telah
memiliki bukti-bukti yang memberatkan bintang film komedi ‘Comic 8’ itu.
“Bukti-bukti sudah kita pegang dan juga saksi-saksi. Saya yakin 100 persen
(Nikita masuk penjara,” ujar Nazarudin di Jakarta, Kamis (4/7).

Nazarudin menegaskan, profesi
advokat tidak ada yang boleh melecehkan. Karena untuk menjadi seorang advokat
butuh perjuangan yang panjang hingga benar-benar menjadi pengacara.

“Untuk menjadi seorang advokat
harus sarjana hukum, harus ujian, harus berpraktik, harus magang selama dua
tahun,” jelas Nazarudin.

Baca Juga :  Jadi Trending, SuperM akan Debut di Amerika pada Oktober 2019

Karena itu, untuk memberikan efek
jera kepada Nikita dan juga bagi siapapun agar tidak melecehkan profesi
advokat, maka tidak ada kata damai, dan kasus ini harus terus dilanjutkan
hingga selesai.

“Dia menyebutkan advokat dengan
jenis alat vital, dia katakan lawyer tidak punya otak, lawyer tolol, lawyer
bodoh, itu pada kolega kami bukan pada saya,” pungkas Nazarudin.

Seperti diberitakan, Nikita
Mirzani dilaporkan oleh tim pembela kehormatan profesi advokat (PKPA) ke Polda
Metro Jaya, Jakarta, kemarin (4/7).

Usai dilaporkan, Nikita tetap
kembali berulah melecehkan advokat melalui Instagram Stories miliknya

“Nah ketauan kan siapa lawyer
yang nggak ada otaknya, katanya seluruh lawyer Indonesia. Lha lawyer gue dan
lawyer seluruh indonesia yang hebat itu fine2 aja tuh. Karena mereka punya otak
dan nggak goblok,” tulis Niki. (din/fin/kpc)

Baca Juga :  Lagu Terbaru Beyonce Langsung Tembus Billboard Hot 100

NAZARUDIN Lubis, pelapor Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait
kasus pencemaran nama baik karena dianggap melecehkan profesi pengacara
memastikan janda cantik itu merasakan suasana penjara.

Hal itu karena pihaknya telah
memiliki bukti-bukti yang memberatkan bintang film komedi ‘Comic 8’ itu.
“Bukti-bukti sudah kita pegang dan juga saksi-saksi. Saya yakin 100 persen
(Nikita masuk penjara,” ujar Nazarudin di Jakarta, Kamis (4/7).

Nazarudin menegaskan, profesi
advokat tidak ada yang boleh melecehkan. Karena untuk menjadi seorang advokat
butuh perjuangan yang panjang hingga benar-benar menjadi pengacara.

“Untuk menjadi seorang advokat
harus sarjana hukum, harus ujian, harus berpraktik, harus magang selama dua
tahun,” jelas Nazarudin.

Baca Juga :  Jadi Trending, SuperM akan Debut di Amerika pada Oktober 2019

Karena itu, untuk memberikan efek
jera kepada Nikita dan juga bagi siapapun agar tidak melecehkan profesi
advokat, maka tidak ada kata damai, dan kasus ini harus terus dilanjutkan
hingga selesai.

“Dia menyebutkan advokat dengan
jenis alat vital, dia katakan lawyer tidak punya otak, lawyer tolol, lawyer
bodoh, itu pada kolega kami bukan pada saya,” pungkas Nazarudin.

Seperti diberitakan, Nikita
Mirzani dilaporkan oleh tim pembela kehormatan profesi advokat (PKPA) ke Polda
Metro Jaya, Jakarta, kemarin (4/7).

Usai dilaporkan, Nikita tetap
kembali berulah melecehkan advokat melalui Instagram Stories miliknya

“Nah ketauan kan siapa lawyer
yang nggak ada otaknya, katanya seluruh lawyer Indonesia. Lha lawyer gue dan
lawyer seluruh indonesia yang hebat itu fine2 aja tuh. Karena mereka punya otak
dan nggak goblok,” tulis Niki. (din/fin/kpc)

Baca Juga :  Lagu Terbaru Beyonce Langsung Tembus Billboard Hot 100

Terpopuler

Artikel Terbaru