26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Raperda Tata Tertib DPRD Kalteng Disahkan Jadi Perda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun sidang 2023 di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (22/2).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak memimpin rapat yang dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kalteng. Saat memimpin rapat, Abdul Razak mengagendakan laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng dalam membahas rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD Provinsi Kalteng tentang tata tertib DPRD Kalteng dan penetapan raperda DPRD Provinsi Kalteng menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata tertib DPRD Kalteng.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang tata tertib DPRD Kalteng, Sugiarto menyampaikan latar belakang pansus raperda adalah peraturan bisa berubah menjadi dasar merubah peraturan DPRD Kalteng nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Jadi Perhatian

“Penyesuaian ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam rangka payung hukum secara internal sangat penting bagi anggota DPRD Kalteng dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD di Kalteng. Diharapkan jadi payung hukum anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan tugas supaya lebih optimal dan lancar,” ujarnya.

Dia menerangkan pasal yang alot di dalam pembahasan antara lain seperti pasal 55 tentang tugas pokok dan fungsi.  Kemudian dijabarkan di pasal 195 masalah sosialisasi perda (Sosper). Namun demikian, pasal tersebut terakomodir dan disetujui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar disampaikan ke fraksi.

“Kemudian di pasal 194 terkait dengan reses yang tadi sudah disampaikan juga ada 8 hari dan 4 menjadi 12, tetapi rapat kemarin jadi 10. Jadi sudah dijabarkan di SOP dalam rangka reses dan bisa dilaksanakan pada masa reses tahun 2023. Tak kalah penting adalah di pasal 123 yang jadi pembahasan alot kaitannya dengan sosialisasi wawasan kebangsaan, dan juga disetujui kemendagri untuk bisa kita laksanakan bersama,” bebernya.

Baca Juga :  Terapkan Perda Melalui Pendekatan Humanis dan Edukatif

Lanjut Sugiyarto, hasil pembahasan itu, pemandangan umum dari seluruh fraksi. Baik dari PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, Fraksi Gabungan P4H menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Setelah dibacakan laporan pansus, pimpinan rapat paripurna, Abdul Razak menanyakan persetujuan terkait hasil laporan pansus raperda tentang tata tertib kepada seluruh fraksi. Seluruh fraksi DPRD Kalteng pun menyetujui dan menerima raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda DPRD Kalteng.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun sidang 2023 di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (22/2).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak memimpin rapat yang dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kalteng. Saat memimpin rapat, Abdul Razak mengagendakan laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng dalam membahas rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD Provinsi Kalteng tentang tata tertib DPRD Kalteng dan penetapan raperda DPRD Provinsi Kalteng menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata tertib DPRD Kalteng.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang tata tertib DPRD Kalteng, Sugiarto menyampaikan latar belakang pansus raperda adalah peraturan bisa berubah menjadi dasar merubah peraturan DPRD Kalteng nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Jadi Perhatian

“Penyesuaian ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam rangka payung hukum secara internal sangat penting bagi anggota DPRD Kalteng dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD di Kalteng. Diharapkan jadi payung hukum anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan tugas supaya lebih optimal dan lancar,” ujarnya.

Dia menerangkan pasal yang alot di dalam pembahasan antara lain seperti pasal 55 tentang tugas pokok dan fungsi.  Kemudian dijabarkan di pasal 195 masalah sosialisasi perda (Sosper). Namun demikian, pasal tersebut terakomodir dan disetujui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar disampaikan ke fraksi.

“Kemudian di pasal 194 terkait dengan reses yang tadi sudah disampaikan juga ada 8 hari dan 4 menjadi 12, tetapi rapat kemarin jadi 10. Jadi sudah dijabarkan di SOP dalam rangka reses dan bisa dilaksanakan pada masa reses tahun 2023. Tak kalah penting adalah di pasal 123 yang jadi pembahasan alot kaitannya dengan sosialisasi wawasan kebangsaan, dan juga disetujui kemendagri untuk bisa kita laksanakan bersama,” bebernya.

Baca Juga :  Terapkan Perda Melalui Pendekatan Humanis dan Edukatif

Lanjut Sugiyarto, hasil pembahasan itu, pemandangan umum dari seluruh fraksi. Baik dari PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, Fraksi Gabungan P4H menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Setelah dibacakan laporan pansus, pimpinan rapat paripurna, Abdul Razak menanyakan persetujuan terkait hasil laporan pansus raperda tentang tata tertib kepada seluruh fraksi. Seluruh fraksi DPRD Kalteng pun menyetujui dan menerima raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda DPRD Kalteng.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru