DPRD Kalteng Dukung Efisiensi Anggaran, Penggabungan OPD Dinilai Bisa Jadi Solusi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menyatakan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dilakukan apabila dinilai mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikannya menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perampingan OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Menurut Sirajul, penggabungan OPD dapat menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan pemerintah daerah selama mampu mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul, Jumat (19/6/2026).

Ia menyebutkan, salah satu OPD yang sebelumnya disebut berpotensi digabung adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat keduanya memiliki keterkaitan dalam bidang pembangunan dan infrastruktur.

Baca Juga :  Temuan dan Sudah Ada Bukti, Masih Ada ASN yang Tidak Netral

“Ya, itu seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.

Sirajul menegaskan DPRD Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi organisasi dan kinerja birokrasi.

“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu sepakat dan mendukung,” lanjutnya.

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggabungan OPD juga memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan, terutama terkait penataan kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).

“Tentu setiap kebijakan memiliki dampak. Bisa saja ada konsekuensi terkait penataan organisasi dan jabatan ASN. Namun, pada prinsipnya hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemilu 2024, ASN Harus Menjaga Netralitas

Sirajul menambahkan, DPRD tidak secara khusus merekomendasikan penggabungan OPD tertentu karena keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan yang dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menyatakan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dilakukan apabila dinilai mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikannya menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perampingan OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Menurut Sirajul, penggabungan OPD dapat menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan pemerintah daerah selama mampu mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul, Jumat (19/6/2026).

Electronic money exchangers listing

Ia menyebutkan, salah satu OPD yang sebelumnya disebut berpotensi digabung adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat keduanya memiliki keterkaitan dalam bidang pembangunan dan infrastruktur.

Baca Juga :  Temuan dan Sudah Ada Bukti, Masih Ada ASN yang Tidak Netral

“Ya, itu seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.

Sirajul menegaskan DPRD Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi organisasi dan kinerja birokrasi.

“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu sepakat dan mendukung,” lanjutnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggabungan OPD juga memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan, terutama terkait penataan kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).

“Tentu setiap kebijakan memiliki dampak. Bisa saja ada konsekuensi terkait penataan organisasi dan jabatan ASN. Namun, pada prinsipnya hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemilu 2024, ASN Harus Menjaga Netralitas

Sirajul menambahkan, DPRD tidak secara khusus merekomendasikan penggabungan OPD tertentu karena keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan yang dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru