DPRD Kalteng Dorong Mediasi Adat Jadi Tahap Awal Penyelesaian Konflik Pertanahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan pentingnya tahapan mediasi secara kultural dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga adat dinilai memiliki posisi krusial sebagai garda terdepan untuk meredam sekaligus mencari titik temu atas berbagai persoalan sengketa lahan.

Pendekatan kultural tersebut dinilai penting dalam menangani konflik agraria di wilayah Kalteng. Musyawarah dan mufakat di tingkat adat diharapkan dapat menjadi langkah awal sebelum persoalan berproses ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jadi ada semacam musyawarah mufakat dulu sebelum berproses ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi, ada perannya yang utama lah kalau kita lihat kepentingan terhadap dewan adat itu,” ujar Yetro dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga :  Dewan Nilai Pentingnya Adaptasi Terhadap Perubahan Global

Atas dasar tersebut, DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan memastikan keterlibatan aktif lembaga maupun organisasi adat setempat. Mereka akan dijadikan bagian penting dari tim resolusi konflik.

“Pasti. Salah satu komponen atau struktur yang masuk dalam tim yang nanti berperan dalam sengketa ini nanti adalah teman-teman dari dewan adat,” tambahnya.

Mengenai progres draf regulasi tersebut, Anggota DPRD Kalteng Komisi IV itu optimistis pembahasan dapat dirampungkan pada akhir tahun sehingga segera memiliki payung hukum yang mengikat.

“Targetnya tahun ini, Desember nanti kita upayakan selesai. Tapi waktu itu kira-kira akan tercapai lah, karena kita masih punya PR (pekerjaan rumah) Raperda-Raperda lain yang harus kita selesaikan terutama yang inisiatif DPRD,” pungkasnya. (her)

Baca Juga :  Warga Desa Sei Sekonyer Dambakan Jalan Penghubung ke Desa Teluk Pulai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan pentingnya tahapan mediasi secara kultural dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga adat dinilai memiliki posisi krusial sebagai garda terdepan untuk meredam sekaligus mencari titik temu atas berbagai persoalan sengketa lahan.

Pendekatan kultural tersebut dinilai penting dalam menangani konflik agraria di wilayah Kalteng. Musyawarah dan mufakat di tingkat adat diharapkan dapat menjadi langkah awal sebelum persoalan berproses ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jadi ada semacam musyawarah mufakat dulu sebelum berproses ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi, ada perannya yang utama lah kalau kita lihat kepentingan terhadap dewan adat itu,” ujar Yetro dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dewan Nilai Pentingnya Adaptasi Terhadap Perubahan Global

Atas dasar tersebut, DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan memastikan keterlibatan aktif lembaga maupun organisasi adat setempat. Mereka akan dijadikan bagian penting dari tim resolusi konflik.

“Pasti. Salah satu komponen atau struktur yang masuk dalam tim yang nanti berperan dalam sengketa ini nanti adalah teman-teman dari dewan adat,” tambahnya.

Mengenai progres draf regulasi tersebut, Anggota DPRD Kalteng Komisi IV itu optimistis pembahasan dapat dirampungkan pada akhir tahun sehingga segera memiliki payung hukum yang mengikat.

“Targetnya tahun ini, Desember nanti kita upayakan selesai. Tapi waktu itu kira-kira akan tercapai lah, karena kita masih punya PR (pekerjaan rumah) Raperda-Raperda lain yang harus kita selesaikan terutama yang inisiatif DPRD,” pungkasnya. (her)

Baca Juga :  Warga Desa Sei Sekonyer Dambakan Jalan Penghubung ke Desa Teluk Pulai

Terpopuler

Artikel Terbaru