PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memutuskan untuk menunda sementara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan.
Penundaan ini dilakukan menyusul adanya terobosan baru dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan PJU guna menghemat APBD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya. M Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa selama ini beban anggaran yang harus dikeluarkan Pemko untuk membayar tagihan PJU kepada PLN terbilang sangat besar, yakni mencapai Rp22 miliar.
Melalui skema kerja sama dengan badan usaha, biaya tersebut diyakini dapat ditekan secara signifikan.
“Hasil studi banding kami ke Madiun, mereka bisa memangkas anggaran sampai 50 persen dari PJU dengan skema kerja sama pihak ketiga ini. Artinya, akan ada anggaran yang bisa kita hemat dan dialihkan untuk pembiayaan pembangunan lain di Kota Palangka Raya,” ujar Khemal saat diwawancara usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya ini menjelaskan, skema pengelolaan PJU oleh pihak ketiga tersebut secara aturan mensyaratkan adanya payung hukum tersendiri berupa Perda.
Sementara di saat yang bersamaan, DPRD dan Pemko juga sedang memproses Raperda PJU murni yang tahapannya sudah sangat jauh hingga tahap fasilitasi Gubernur.
Untuk menghindari tumpang tindih aturan dan efisiensi waktu kerja legislasi, DPRD menginisiasi untuk mengonsultasikan persoalan ini ke Kementerian Keuangan pada tanggal 4 mendatang.
“Makanya kemarin menginisiasi kita, setelah tanggal 4 kita ada konsultasi di Kementerian Keuangan berkaitan dengan kerjasama tentang pengelolaan PJU dengan jalan lingkungan ini, ” tambahnya
Tujuannya adalah untuk mengkaji kemungkinan penggabungan Raperda PJU yang sedang berjalan dengan aturan kerja sama pihak ketiga tersebut.
“Daripada kita dua kali pembahasan, kalau memang ada keterkaitan dan bisa disatukan, kenapa tidak disatukan saja? Supaya tidak ada dua Perda yang sama-sama mengatur PJU yang nanti malah bisa kontradiktif,” tegasnya.
Meski demikian, Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Jika dimungkinkan digabung, maka draf akan disesuaikan.
“Namun apabila hasil konsultasi nanti menyebutkan bahwa kerja sama tersebut harus menggunakan Perda tersendiri, ya mau tidak mau Raperda PJU yang ada saat ini tetap kita tetapkan dan jalankan. Nanti Perda untuk kerja samanya kita bahas secara terpisah,” pungkasnya. (her)


