DPRD Palangka Raya Minta 3 Perda Baru Segera Disosialisasikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemko Palangka Raya segera mensosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) yang baru disahkan. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat memahami isi dan tujuan perda sebelum diterapkan di lapangan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan sosialisasi perda harus menjadi prioritas setelah proses pengesahan dan pengundangan. Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat akan sangat menentukan efektivitas kebijakan tersebut.

“Harapan kami, setelah perda ini disetujui dan diundangkan oleh pemerintah kota, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Subandi, Rabu (29/4/2026).

Ia menekankan, sosialisasi perlu menyasar aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Sosialisasi perda yang disahkan ini penting, terutama yang berdampak langsung ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan akan Potensi Kebakaran

Subandi menilai, tanpa pemahaman yang memadai, implementasi perda berpotensi tidak maksimal. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi aturan yang telah ditetapkan.

“Dengan mengetahui, masyarakat bisa memahami kandungan perda tersebut,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

DPRD berharap Pemko Palangka Raya menyusun strategi komunikasi yang tepat agar informasi terkait perda bisa tersampaikan luas dan merata.

“Itu yang menjadi harapan kami setelah perda ini diundangkan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemko Palangka Raya segera mensosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) yang baru disahkan. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat memahami isi dan tujuan perda sebelum diterapkan di lapangan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan sosialisasi perda harus menjadi prioritas setelah proses pengesahan dan pengundangan. Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat akan sangat menentukan efektivitas kebijakan tersebut.

“Harapan kami, setelah perda ini disetujui dan diundangkan oleh pemerintah kota, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Subandi, Rabu (29/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Ia menekankan, sosialisasi perlu menyasar aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Sosialisasi perda yang disahkan ini penting, terutama yang berdampak langsung ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan akan Potensi Kebakaran

Subandi menilai, tanpa pemahaman yang memadai, implementasi perda berpotensi tidak maksimal. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi aturan yang telah ditetapkan.

“Dengan mengetahui, masyarakat bisa memahami kandungan perda tersebut,” jelasnya.

DPRD berharap Pemko Palangka Raya menyusun strategi komunikasi yang tepat agar informasi terkait perda bisa tersampaikan luas dan merata.

“Itu yang menjadi harapan kami setelah perda ini diundangkan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru