PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya merevisi skema bagi hasil retribusi parkir tepi jalan umum sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, komposisi pembagian yang berlaku saat ini belum ideal karena pemerintah daerah hanya menerima sekitar 20 persen, sementara pengelola atau juru parkir memperoleh sekitar 80 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaufwan usai mengikuti studi banding Komisi I DPRD Kota Palangka Raya ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026. Kunjungan itu membahas strategi optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah, termasuk penguatan fungsi pengawasan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurut Syaufwan, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif DPRD terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Dalam studi banding ini kami melihat pentingnya pengawasan terhadap Bapenda, mulai dari kinerja penerimaan, dasar regulasi, hingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi PAD akan lebih efektif apabila pengawasan dilakukan secara aktif dan berbasis data,” ujarnya pada Kamis (25/6/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi I adalah skema pembagian hasil retribusi parkir yang diterapkan di sejumlah daerah. Di Surabaya, pemerintah kota menerapkan sistem parkir digital dengan pola bagi hasil 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Sementara di Kabupaten Sidoarjo, juru parkir sebagai mitra resmi Dinas Perhubungan memperoleh imbal jasa sebesar 40 persen, sedangkan sisanya masuk ke PAD.
Syaufwan menilai praktik di kedua daerah tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun kebijakan yang lebih proporsional sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
“Saya sudah sejak periode lalu menekankan ke Pemerintah Kota agar prosentase bagi hasil retribusi parkir itu direvisi karena terlalu banyak selisihnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari revisi skema tersebut adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah agar program-program prioritas dapat terus berjalan.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga keberlanjutan program-program prioritas daerah. Karena itu, berbagai strategi yang terbukti berhasil di daerah lain perlu dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi Palangka Raya,” pungkasnya.
Dengan optimalisasi pengelolaan retribusi parkir serta penguatan pengawasan terhadap sektor-sektor pendapatan daerah, DPRD berharap PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat sehingga mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (jef)


