Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
DPRD Palangka Raya mendukung digitalisasi transaksi usaha melalui pemasangan alat perekam, guna meningkatkan transparansi pajak dan meminimalisir kebocoran PAD.
DPRD menilai kegiatan tersebut tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
DPRD Kalteng meminta Pemprov melakukan efisiensi belanja operasi secara selektif tanpa mengganggu kinerja Bapenda dan Samsat sebagai ujung tombak peningkatan PAD di tengah menurunnya dana transfer pus
Layanan ini memungkinkan wajib pajak membayar tanpa turun dari kendaraan, dengan proses cepat sekitar dua menit, sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi PAD.