33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Hasil Capaian LHKPN Pemko, Begini Harapan Dewan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.COKetua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi terintegritas Provinsi Kalteng, Senin (5/4). Dalam kegiatan tersebut Sigit menyampaikan, ikhtisar pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Provinsi Kalteng progres laporannya mencapai 100 persen. Di mana dari 485 wajib lapor sudah melaporkan LHKPNnya secara tepat waktu.

Sedangkan untuk Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya progres LHKPNnya pada angka 98,41 persen, dengan rincian 309 yang sudah lapor dan tepat waktu, dari wajib lapor sebanyak 314.

“Pemerintah Kota Palangka Raya kan capaian LHKPN baru 98,41 persen, kami mendorong agar Pemko bisa memperbaiki capaian LHKPN nya hingga 100 persen,” ucapnya kepada awak media, Senin (5/4).

Baca Juga :  Masyarakat Memiliki Peran Penting Memberantasan dan Menekan Peredaran

Lebih lanjut Sigit mengatakan, penyebab progres pemko tidak tercapai hingga 100 persen karena ada lima wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN ke Pemko Palangka Raya. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti. Dia menambahkan, pemko harus mendorong agar kelima wajib lapor tersebut bisa segera melaporkan LHKPN, agar progres ikhtisar LHKPN Kota Palangka Raya bisa semua selesai pada progres 100 persen.

Menurutnya, pelaporan LHKPN ini sangat diperlukan dan dilaporkan oleh wajib lapor sebagai bentuk transparansi para wajib lapor dalam bekerja dan untuk mengetahui perkembangan harta dan kekayaan dari wajib lapor.

“Kepada para wajib lapor saya harap bisa segera melaporkan LHKPN nya ke Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai upaya dalam menjaga transparansi dan mencegah terjadinya praktik KKN di pemerintahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Harus Ada Evaluasi PTM, Agar Murid dan Pelajar Tetap Aman

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.COKetua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi terintegritas Provinsi Kalteng, Senin (5/4). Dalam kegiatan tersebut Sigit menyampaikan, ikhtisar pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Provinsi Kalteng progres laporannya mencapai 100 persen. Di mana dari 485 wajib lapor sudah melaporkan LHKPNnya secara tepat waktu.

Sedangkan untuk Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya progres LHKPNnya pada angka 98,41 persen, dengan rincian 309 yang sudah lapor dan tepat waktu, dari wajib lapor sebanyak 314.

“Pemerintah Kota Palangka Raya kan capaian LHKPN baru 98,41 persen, kami mendorong agar Pemko bisa memperbaiki capaian LHKPN nya hingga 100 persen,” ucapnya kepada awak media, Senin (5/4).

Baca Juga :  Masyarakat Memiliki Peran Penting Memberantasan dan Menekan Peredaran

Lebih lanjut Sigit mengatakan, penyebab progres pemko tidak tercapai hingga 100 persen karena ada lima wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN ke Pemko Palangka Raya. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti. Dia menambahkan, pemko harus mendorong agar kelima wajib lapor tersebut bisa segera melaporkan LHKPN, agar progres ikhtisar LHKPN Kota Palangka Raya bisa semua selesai pada progres 100 persen.

Menurutnya, pelaporan LHKPN ini sangat diperlukan dan dilaporkan oleh wajib lapor sebagai bentuk transparansi para wajib lapor dalam bekerja dan untuk mengetahui perkembangan harta dan kekayaan dari wajib lapor.

“Kepada para wajib lapor saya harap bisa segera melaporkan LHKPN nya ke Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai upaya dalam menjaga transparansi dan mencegah terjadinya praktik KKN di pemerintahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Harus Ada Evaluasi PTM, Agar Murid dan Pelajar Tetap Aman

Terpopuler

Artikel Terbaru