PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (20/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi beragendakan jawaban atau penjelasan Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya.
Tentang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Periode Tahun 2025 – 2029 dan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pembacaan keputusan Panitia Khusus DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka pembahasan raperda tentang RPJMD Periode Tahun 2025 – 2029 dan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Apa yang sudah dijelaskan Pemko terhadap pandangan umum delapan fraksi, secara umum delapan fraksi bisa menerima materi dua raperda tersebut untuk di poreses ke tahapan berikutnya,” ujarnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Adapun pertanyaan maupun saran yang belum terjawab, nanti akan didalami saat proses pembahasan di tahapan selanjutnya.
“Sesuai kesepakatan bersama akan dilakukan proses pembahasan tahap kedua. Yaitu oleh panitia khusus oleh DPRD berdasarkan masing masing usulan fraksi,” ujar Subandi.
Dikatakan Subandi. Tahap selanjutnya adalah rapat pansus yang akan dijadwalkan di badan musyawarah.
“Sehingga pansus rapat dengan pemko. Kepada OPD penanggungjawab harus dihadiri kepala dinas. Misalnya RPJMD dalam hal ini Baperda. Jangan sampai diwakiki oleh staf. Dengan saling menghargai semoga berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditentukan banmus,” tandasnya. (jef)