27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Permudah UMKM, Dewan Rancang Dua Perda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, sekaligus Pimpinan Rapat Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya, Vina Panduwinata mengatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan dua rancangan Perda Kota Palangkaraya. Tentang penyelenggaraan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengawasan pembinaan pergudangan.

“Dalam hal, rancangan Perda Kota Palangkaraya tentang penyelenggaraan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini bertujuan untuk pemerintah daerah melakukan pembinaan. Supaya para pelaku usaha dapat meningkatkan produksi, sehingga mampu bersaing dalam bidang jasa dan perdagangan. Kemudian, pengawasan pembinaan pergudangan bertujuan untuk pengawasan sehingga terwujud tertib dalam perizinan gudang,” katanya, saat dikonfirmasi Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, Vina menjelaskan, tentunya dalam dua rancangan Perda Kota Palangkaraya tersebut bekerjasama dengan tim penyusun dari akademisi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya. Politisi PDI-Perjuangan ini menyebut, adanya dua rancangan Perda ini untuk mempermudah masyarakat. Khususnya dalam melakukan pembinaan, pelatihan dan perizinan UMKM.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkab Bina UMKM di Kapuas

“Pemerintah dapat melakukan pengawasan/monitoring terhadap penyelenggaraan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dan pengawasan pembinaan pergudangan,”tandasnya.(pri/rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, sekaligus Pimpinan Rapat Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya, Vina Panduwinata mengatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan dua rancangan Perda Kota Palangkaraya. Tentang penyelenggaraan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengawasan pembinaan pergudangan.

“Dalam hal, rancangan Perda Kota Palangkaraya tentang penyelenggaraan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini bertujuan untuk pemerintah daerah melakukan pembinaan. Supaya para pelaku usaha dapat meningkatkan produksi, sehingga mampu bersaing dalam bidang jasa dan perdagangan. Kemudian, pengawasan pembinaan pergudangan bertujuan untuk pengawasan sehingga terwujud tertib dalam perizinan gudang,” katanya, saat dikonfirmasi Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, Vina menjelaskan, tentunya dalam dua rancangan Perda Kota Palangkaraya tersebut bekerjasama dengan tim penyusun dari akademisi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya. Politisi PDI-Perjuangan ini menyebut, adanya dua rancangan Perda ini untuk mempermudah masyarakat. Khususnya dalam melakukan pembinaan, pelatihan dan perizinan UMKM.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkab Bina UMKM di Kapuas

“Pemerintah dapat melakukan pengawasan/monitoring terhadap penyelenggaraan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dan pengawasan pembinaan pergudangan,”tandasnya.(pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru