26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TPU Harus Tertata Rapi, Sepeti di Km 12 Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Ruselita mengatakan bahwa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Palangkaraya dapat ditata dan dikelola rapi mencontoh TPU Km 12 Jalan Tjilik Riwut Kota Palangkaraya. Hal ini ujarnya, agar TPU memperhatikan tata ruang dan kerapian pemakaman yang mudah dikelola, dan memberikan kenyaman bagi penziarah.

“Selain itu, dalam penataan TPU ini memperhatikan regulasi perizinan penyediaan tempat pemakaman milik pemerintah dan swadaya masyarakat, harus dalam penataan tata ruang Kota Palangkaraya. Bisa ditata rapi mencontoh TPU Km 12,”ucapnya, Rabu (19/7/2023).

Politisi Perindo ini menambahkan, lokasi pemakaman harus diatur dan dibuat tempat dan lokasi tersendiri. Jauh dari kompleks perumahan atau perkampungan masyarakat.  Mengingat wilayah Kota Palangkaraya masih luas, jadi sangat memungkinkan kompleks pemakaman dibuat tempat dan kompleks khusus. Dengan catatan harus rapi.

Baca Juga :  Pemilih Pemula Mendominasi, Sosialisasi KPU di Universitas Mendapat Apresiasi

“Dalam hal ini maka perlu untuk dikelola dengan baik, bersih, rapi dan teratur dengan memperhatikan kapasitasnya. TPU merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah sebagai perencanaan, penyediaan, pengelolaan, penataan dan pemeliharaan TPU. Dan memperhatikan  tata ruang wilayah,” terangnya. (pri/rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Ruselita mengatakan bahwa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Palangkaraya dapat ditata dan dikelola rapi mencontoh TPU Km 12 Jalan Tjilik Riwut Kota Palangkaraya. Hal ini ujarnya, agar TPU memperhatikan tata ruang dan kerapian pemakaman yang mudah dikelola, dan memberikan kenyaman bagi penziarah.

“Selain itu, dalam penataan TPU ini memperhatikan regulasi perizinan penyediaan tempat pemakaman milik pemerintah dan swadaya masyarakat, harus dalam penataan tata ruang Kota Palangkaraya. Bisa ditata rapi mencontoh TPU Km 12,”ucapnya, Rabu (19/7/2023).

Politisi Perindo ini menambahkan, lokasi pemakaman harus diatur dan dibuat tempat dan lokasi tersendiri. Jauh dari kompleks perumahan atau perkampungan masyarakat.  Mengingat wilayah Kota Palangkaraya masih luas, jadi sangat memungkinkan kompleks pemakaman dibuat tempat dan kompleks khusus. Dengan catatan harus rapi.

Baca Juga :  Pemilih Pemula Mendominasi, Sosialisasi KPU di Universitas Mendapat Apresiasi

“Dalam hal ini maka perlu untuk dikelola dengan baik, bersih, rapi dan teratur dengan memperhatikan kapasitasnya. TPU merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah sebagai perencanaan, penyediaan, pengelolaan, penataan dan pemeliharaan TPU. Dan memperhatikan  tata ruang wilayah,” terangnya. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru