PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada di tengah masih terjadinya kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.
Pendataan tersebut diharapkan mencakup ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, maupun lembaga legislatif apabila terdapat ASN dengan kualifikasi pendidikan sebagai guru. Menurut Arif, ASN yang memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan keguruan semestinya dapat diprioritaskan kembali untuk mengajar sesuai kebutuhan sekolah, khususnya di satuan pendidikan negeri yang masih kekurangan tenaga pendidik.
“Kalau memang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan masih dibutuhkan di sekolah, maka perlu dipertimbangkan untuk dikembalikan mengajar. Ini demi menjawab kebutuhan tenaga guru yang saat ini masih terjadi di sejumlah sekolah,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, Arif juga mendorong pemerintah daerah untuk menginventarisasi tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kompetensi sebagai guru agar dapat diusulkan kepada pemerintah pusat guna mengisi kebutuhan tenaga pendidik yang masih kurang.
Ia menegaskan, langkah tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta pendekatan yang humanis, terutama kepada ASN guru yang saat ini mengajar di sekolah swasta. Menurutnya, apabila kebutuhan di sekolah negeri mendesak, maka perlu dilakukan komunikasi yang baik agar penempatan tenaga pendidik dapat lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pendekatannya harus humanis. Kita memahami banyak guru ASN yang saat ini mengabdi di sekolah swasta. Namun jika kebutuhan di sekolah negeri mendesak, maka perlu ada komunikasi yang baik agar penempatan tenaga pendidik lebih sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Arif juga mengingatkan bahwa ASN guru yang memilih tetap mengajar di sekolah swasta berpotensi menghadapi kendala dalam proses pengembangan karier dan kenaikan pangkat. Sebaliknya, apabila kembali bertugas di sekolah negeri, pembinaan karier dan administrasi kepegawaian dinilai dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan moratorium penerimaan pegawai perlu diberikan pengecualian khusus untuk formasi guru yang benar-benar dibutuhkan daerah. Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik tidak bisa disamakan dengan formasi lain karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar pendidikan masyarakat.
“Moratorium bisa saja tetap diberlakukan, tetapi untuk tenaga guru yang memang sangat dibutuhkan dan terjadi kekurangan, perlu ada kebijakan khusus. Terutama untuk menggantikan guru yang pensiun atau mengisi kekosongan di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Meski demikian, Arif mengingatkan kondisi keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tidak memungkinkan menerima pegawai baru secara besar-besaran dari luar daerah karena dapat menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena kemampuan APBD terbatas, maka prioritasnya adalah memenuhi kebutuhan yang benar-benar mendesak, terutama untuk menggantikan guru yang pensiun dan mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang ada saat ini,” pungkasnya. (jef)


