33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ketua DPRD Palangka Raya Ajak Masyarakat Taati PPKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya menekan angka sebaran
Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengambil langkah
strategis, hal ini juga disusul dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak Minggu (17/1/2021).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menegaskan, pihaknya mendukung
kebijakan pemerintah kota dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 tersebut.

“Penerapan PPKM ini sudah
tepat, mengingat situasi dan kondisi laju sebaran Covid-19 di Kota ini
cukup  masif, sehingga memang perlu diambil tindakan pengetatan aktivitas masyarakat
sementara,” kata Sigit K Yunianto, Senin (18/1).

Sekretaris DPD PDIP Provinsi
Kalteng ini meminta masyarakat agar bisa memahami kebijakan itu. Mengingat
pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya bersifat sementara atau selama 14 hari
saja.

Baca Juga :  Legislator Cek Penanganan Covid-19 di Kelurahan Bukit Tunggal

“Tentunya pemerintah inikan
menjalankan program dan kebijakan atas dasar kajian yang matang, nah masyarakat
pun harus mematuhi. Karena, dengan kerjasama semua pihak akan mempercepat
pandemi ini berakhir,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya menekan angka sebaran
Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengambil langkah
strategis, hal ini juga disusul dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak Minggu (17/1/2021).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menegaskan, pihaknya mendukung
kebijakan pemerintah kota dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 tersebut.

“Penerapan PPKM ini sudah
tepat, mengingat situasi dan kondisi laju sebaran Covid-19 di Kota ini
cukup  masif, sehingga memang perlu diambil tindakan pengetatan aktivitas masyarakat
sementara,” kata Sigit K Yunianto, Senin (18/1).

Sekretaris DPD PDIP Provinsi
Kalteng ini meminta masyarakat agar bisa memahami kebijakan itu. Mengingat
pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya bersifat sementara atau selama 14 hari
saja.

Baca Juga :  Legislator Cek Penanganan Covid-19 di Kelurahan Bukit Tunggal

“Tentunya pemerintah inikan
menjalankan program dan kebijakan atas dasar kajian yang matang, nah masyarakat
pun harus mematuhi. Karena, dengan kerjasama semua pihak akan mempercepat
pandemi ini berakhir,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru