PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketiga regulasi tersebut, diharapkan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tiga Perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketiga regulasi tersebut, diharapkan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tiga Perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.