Lebih lanjut, dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan ketiga Perda tersebut segera melakukan langkah tindak lanjut sesuai bidang tugas masing-masing.
Dia menjelaskan bahwa Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan berkaitan dengan program pembangunan yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD terkait. Sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup dengan dukungan perangkat daerah lainnya.
“Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat. Sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya. (adr)
Lebih lanjut, dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan ketiga Perda tersebut segera melakukan langkah tindak lanjut sesuai bidang tugas masing-masing.
Dia menjelaskan bahwa Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan berkaitan dengan program pembangunan yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD terkait. Sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup dengan dukungan perangkat daerah lainnya.
“Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat. Sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya. (adr)