Tiga regulasi yang resmi disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Subandi, seluruh rancangan aturan tersebut sebelumnya telah melewati berbagai tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar oleh Wali Kota, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Setelah ditetapkan, DPRD berharap pemerintah kota segera menyampaikan dokumen Perda kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor registrasi sebagai syarat sebelum diundangkan.
“Harapan kami dari DPRD, Pemerintah Kota dapat menyampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya dikeluarkan nomor registrasi dari gubernur, kemudian diundangkan oleh pemerintah kota,” katanya.
Selain itu, dia menilai penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana perlu segera dilakukan, agar implementasi ketiga Perda tersebut memiliki pedoman teknis yang jelas.
Subandi menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah, sehingga substansi dan tujuan dari setiap Perda dapat dipahami secara luas sebelum diberlakukan.
“Harapan kami terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan tiga buah Raperda ini. Kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru itu diberlakukan Perda itu,” tegasnya.
Tiga regulasi yang resmi disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Subandi, seluruh rancangan aturan tersebut sebelumnya telah melewati berbagai tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar oleh Wali Kota, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Setelah ditetapkan, DPRD berharap pemerintah kota segera menyampaikan dokumen Perda kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor registrasi sebagai syarat sebelum diundangkan.
“Harapan kami dari DPRD, Pemerintah Kota dapat menyampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya dikeluarkan nomor registrasi dari gubernur, kemudian diundangkan oleh pemerintah kota,” katanya.
Selain itu, dia menilai penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana perlu segera dilakukan, agar implementasi ketiga Perda tersebut memiliki pedoman teknis yang jelas.
Subandi menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah, sehingga substansi dan tujuan dari setiap Perda dapat dipahami secara luas sebelum diberlakukan.
“Harapan kami terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan tiga buah Raperda ini. Kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru itu diberlakukan Perda itu,” tegasnya.