33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

SEPAKAT ! Dua Raperda Inisiatif Ini Bakal Dicabut

PALANGKA RAYABadan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya,
bakal mengusulkan
pencabutan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang mana
telah disampaikan tahun 2015 lalu.

Dua raperda inisiatif tersebut yaitu
tentang pengelolaan sungai dan danau, kemudian tentang penyelenggaraan arena hiburan
dan Ketangkasan.
Pasalnya kedua rancangan produk hukum daerah tersebut
merupakan tunggakan DPRD, artinya hingga saat ini raperda tersebut tidak dapat
diselesaikan walau dengan berbagai alasan.

“Raperda dimaksud tidak dapat
diteruskan, tapi bukan karena DPRD semata tidak bisa melanjutkan. Tetapi banyak
regulasi dan alasan yang mendasar sehingga tidak dapat diteruskan,”
jelas
Ketua Bapemperda
DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Senin
(3/2)
lalu.

Baca Juga :  Susunan PD Ada Perampingan, Enam Dinas Digabung Jadi Satu

Dijelaskannya, jika yang menjadi
penyebab utama raperda tersebut tidak dapat diselesaikan  karena adanya pencabutan UU Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, yang dilakukan
 oleh  Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan di dalam
putusannya MK juga turut mencabut Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan
dengan UU dimaksud.

“Raperda Inisiatif tentang pengelolaan
sungai dan danau dibentuk sesuai dengan aturan hukum, sehingga adanya aturan tertinggi
dicabut. Untuk itu sampai saat ini raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan,”
ungkapnya.

Kata Riduanto, raperda inisiatif
tentang penyelenggaraan arena hiburan dan ketangkasan tidak dapat diselesaikan
pembahasannya hingga sampai saat ini karena banyaknya tumpang tindih aturan,
khususnya berkaitan dengan pariwisata dan aturan perizinan.

Baca Juga :  Shopie : Supaya Pasien Cepat Ditangani, Sebaiknya Kalteng Miliki Alat

“Berdasarkan hasil evaluasi, ternyata
sudah ada dua aturan yang mencakup tentang 
arena hiburan dan ketangkasan tersebut. Raperda inisiatif dimaksud masuk
di dalam kepariwisataan dan aturan tentang penyelenggaraan perizinan,”
bebernya.

Untuk itu,
tambah Riduanto, Bapemperda serta Pemerintah Kota
(Pemko)
Palangka Raya telah sepakat untuk mencabut dua
raperda inisiatif tersebut. Sedangkan untuk mekanisme pencabutannya tentu akan
dilakukan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (pra
/ari/dar)

PALANGKA RAYABadan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya,
bakal mengusulkan
pencabutan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang mana
telah disampaikan tahun 2015 lalu.

Dua raperda inisiatif tersebut yaitu
tentang pengelolaan sungai dan danau, kemudian tentang penyelenggaraan arena hiburan
dan Ketangkasan.
Pasalnya kedua rancangan produk hukum daerah tersebut
merupakan tunggakan DPRD, artinya hingga saat ini raperda tersebut tidak dapat
diselesaikan walau dengan berbagai alasan.

“Raperda dimaksud tidak dapat
diteruskan, tapi bukan karena DPRD semata tidak bisa melanjutkan. Tetapi banyak
regulasi dan alasan yang mendasar sehingga tidak dapat diteruskan,”
jelas
Ketua Bapemperda
DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Senin
(3/2)
lalu.

Baca Juga :  Susunan PD Ada Perampingan, Enam Dinas Digabung Jadi Satu

Dijelaskannya, jika yang menjadi
penyebab utama raperda tersebut tidak dapat diselesaikan  karena adanya pencabutan UU Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, yang dilakukan
 oleh  Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan di dalam
putusannya MK juga turut mencabut Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan
dengan UU dimaksud.

“Raperda Inisiatif tentang pengelolaan
sungai dan danau dibentuk sesuai dengan aturan hukum, sehingga adanya aturan tertinggi
dicabut. Untuk itu sampai saat ini raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan,”
ungkapnya.

Kata Riduanto, raperda inisiatif
tentang penyelenggaraan arena hiburan dan ketangkasan tidak dapat diselesaikan
pembahasannya hingga sampai saat ini karena banyaknya tumpang tindih aturan,
khususnya berkaitan dengan pariwisata dan aturan perizinan.

Baca Juga :  Shopie : Supaya Pasien Cepat Ditangani, Sebaiknya Kalteng Miliki Alat

“Berdasarkan hasil evaluasi, ternyata
sudah ada dua aturan yang mencakup tentang 
arena hiburan dan ketangkasan tersebut. Raperda inisiatif dimaksud masuk
di dalam kepariwisataan dan aturan tentang penyelenggaraan perizinan,”
bebernya.

Untuk itu,
tambah Riduanto, Bapemperda serta Pemerintah Kota
(Pemko)
Palangka Raya telah sepakat untuk mencabut dua
raperda inisiatif tersebut. Sedangkan untuk mekanisme pencabutannya tentu akan
dilakukan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (pra
/ari/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru