27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Susunan PD Ada Perampingan, Enam Dinas Digabung Jadi Satu

PALANGKA RAYA- Dua rancangan peraturan daerah
(Raperda) Kota Palangka Raya tentang penyertaan modal Pemerintah Kota 
(pemko) pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan raperda pembentukan dan
susunan perangkat daerah (PD) Kota Palangka Raya disetujui.

Hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda), dengan juru bicara Riduanto pada penyampaian laporannya
menuturkan, dalam raperda pembentukan dan susunan PD Kota Palangka Raya ada
perampingan atau penggabungan.

Yang mana Pemko Palangka Raya memiliki 36 PD
secara keseluruhan, namun setelah pengesahan perda ini akan ada peleburan
sejumlah SOPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa digabungkan, demi
menyukseskan visi misi kepala daerah saat ini sesuai dengan RPJMD yang ada.

Baca Juga :  Imunisasi Lengkap untuk Anak, Begini Kata Dewan

“Sehingga menjadi 33 PD yang terdiri dari 3
sekretariat, 19 dinas, 5 kecamatan dan BPBD,” ucapnya, usai rapat paripurna,
Jumat (11/10) lalu.

Riduanto menjelaskan, PD yang dilebur atau
digabung menjadi satu ada enam dinas antara lain Dinas Kepemudaan dan Olahraga
(Dispora) dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang akan digabung dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah (Banlitbang).

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 PD tersebut masih satu rumpun dan memungkinkan untuk disatukan. Dan
harus segera disahkan,” terangnya.

Kenapa segera disahkan, ungkap Politikus PDI
Perjuangan ini, sebab  tanggal 30 November mendatang adalah batas akhir
pengesahan APBD 2020 selain itu tentu akan menyesuaikan dengan jumlah perangkat
daerah yang sudah ada yakni berjumlah 33 perangkat daerah.
(ari/ala)

Baca Juga :  Masyarakat Memiliki Peran Penting Memberantasan dan Menekan Peredaran

PALANGKA RAYA- Dua rancangan peraturan daerah
(Raperda) Kota Palangka Raya tentang penyertaan modal Pemerintah Kota 
(pemko) pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan raperda pembentukan dan
susunan perangkat daerah (PD) Kota Palangka Raya disetujui.

Hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda), dengan juru bicara Riduanto pada penyampaian laporannya
menuturkan, dalam raperda pembentukan dan susunan PD Kota Palangka Raya ada
perampingan atau penggabungan.

Yang mana Pemko Palangka Raya memiliki 36 PD
secara keseluruhan, namun setelah pengesahan perda ini akan ada peleburan
sejumlah SOPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa digabungkan, demi
menyukseskan visi misi kepala daerah saat ini sesuai dengan RPJMD yang ada.

Baca Juga :  Imunisasi Lengkap untuk Anak, Begini Kata Dewan

“Sehingga menjadi 33 PD yang terdiri dari 3
sekretariat, 19 dinas, 5 kecamatan dan BPBD,” ucapnya, usai rapat paripurna,
Jumat (11/10) lalu.

Riduanto menjelaskan, PD yang dilebur atau
digabung menjadi satu ada enam dinas antara lain Dinas Kepemudaan dan Olahraga
(Dispora) dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang akan digabung dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah (Banlitbang).

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 PD tersebut masih satu rumpun dan memungkinkan untuk disatukan. Dan
harus segera disahkan,” terangnya.

Kenapa segera disahkan, ungkap Politikus PDI
Perjuangan ini, sebab  tanggal 30 November mendatang adalah batas akhir
pengesahan APBD 2020 selain itu tentu akan menyesuaikan dengan jumlah perangkat
daerah yang sudah ada yakni berjumlah 33 perangkat daerah.
(ari/ala)

Baca Juga :  Masyarakat Memiliki Peran Penting Memberantasan dan Menekan Peredaran

Terpopuler

Artikel Terbaru