Dalam pandangannya, Fraksi NasDem juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penajaman kelembagaan dengan melibatkan berbagai OPD, badan, kantor, hingga pihak kecamatan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Tuti mencontoh langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan perampingan organisasi perangkat daerah dari 32 OPD menjadi 21 OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi kelembagaan.
“Restrukturisasi dan penataan perangkat daerah hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah sehingga organisasi yang terbentuk benar-benar efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Menurutnya, Fraksi NasDem pada prinsipnya sepakat agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap perubahan yang dilakukan tidak hanya sebatas penyesuaian nomenklatur kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Yakni, perangkat daerah yang terbentuk diharapkan memiliki struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.(pan)
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penajaman kelembagaan dengan melibatkan berbagai OPD, badan, kantor, hingga pihak kecamatan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Tuti mencontoh langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan perampingan organisasi perangkat daerah dari 32 OPD menjadi 21 OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi kelembagaan.
“Restrukturisasi dan penataan perangkat daerah hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah sehingga organisasi yang terbentuk benar-benar efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Menurutnya, Fraksi NasDem pada prinsipnya sepakat agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap perubahan yang dilakukan tidak hanya sebatas penyesuaian nomenklatur kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Yakni, perangkat daerah yang terbentuk diharapkan memiliki struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.(pan)