Site icon Prokalteng

Banyak PBS Belum Realisasikan Plasma 20 Persen

Anggota DPRD Kabupaten Kotim M. Abadi, menghadiri pertemuan antara warga Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu dengan pihak perusahaan beberapa hari lalu. (DPRD Untuk KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi mengatakan masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini masih mengingkari ketentuan amanat yang sudah jelas diatur dalam UU No.18/2004 tentang Perkebunan pada 2007.

“Dalam aturan kan sudah jelas setiap perusahaan yang memiliki perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU yang ada untuk masyarakat sekitar perusahaan, dan kami menilai ketentuan untuk perusahaan yang mewajibkan 20 persen, hanya sebatas isapan jempol belaka,” kata  Abadi Minggu (30/10).

Dirinya memgatakan beberapa hari lalu menghadiri pertemuan antara perusahan dan masyarakat Dusun Tabion Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu, Masyarakat Desa Kapuk mengusulkan plasma 20 persen dan juga mengusulkan bantuan CSR kepada PT Teguh Sempurna dan PT Kridatama Lancar Group Minamas, yang termasuk diwilayah administrasi Desa Kapuk.

“Mereka sudah puluhan tahun beroperasi disana tetapi hingga saat ini masyarakat Desa Kapuk belum ada mendapatkan plasma 20 persen maupun kemitraan dari perusahaan tersebut, bahkan perusahaan  tersebut sebagian sudah melakukan replanting, makanya wajar saja masyarakat desa kapuk menuntut hak mereka,” ujar Abadi.

Menurutnya pemerintah daerah seakan-akan tidak mampu menerapkan akan aturan tersebut, dan hanya memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat sekitar kebun, yang ada saat ini semuanya pola kemitraan yang di luar HGU saja dan ini jelas amanat undang-undang maupun peraturan Menteri, dan itu belum dijalankan oleh PBS di daerah ini.

“Masyarakat sangat berharap kepada pemerintah daerah agar bisa menegaskan dan mengintruksikan kepada kepada semua perusahaan di daerah ini untuk dapat merealisasikan plasma atau kemitraan untuk masyarakat sekitar,” ucapan Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan masih banyak PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim belum merealiasikan 20 persen dari HGU untuk masyarakat dan semua itu hanya sebatas hayalan saja, dan pemerintah seakan-akan tidak mampu menerapkan aturan yang jelas sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga mengatakan kewajiban plasma 20 persen tersebut juga sudah diatur dalam Permentan No 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No 7 Tahun 2017, bahkan lebih dalam, landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, PP Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat.

“Coba tunjukan perusahaan mana saja yang sudah realiasi plasma 20 persen itu, sampai sekarang pemerintah daerah pun saya kira tidak tahu karena perusahaan memang tidak mau melaksanakan perintah undang-undang itu, maka dari itu kami meminta pemerintah melakukan pendataan kembali ijin dan luasan lahan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang berinveatasi di Kabupaten Kotim ini,” (bah)

Exit mobile version