SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Berdasarkan undang-undang
Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan,
menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Dan setiap
perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaannya.
Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Nadie S.Pd. mengingatkan, kepada semua perusahaan
besar di Kotim untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan
kepada pemerintah daerah.
“Kami meminta kepada semua
perusahaan besar di daerah itu untuk rutin melaporkan perkembangan
ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah daerah, terutama terkait tenaga
kerja yang dipekerjakan jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti
perusahaan juga yang repot,” ujar Nadie.
Dirinya mengatakan, saat melakukan
kunjungan ke PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang berada di Kelurahan
Tanah Mas Kecamatan Baamang, bersama Ketua Komisi IV Dadang Siswanto, bersama
Anggota komisi IV lainnya yaitu Ir Pardamean Gultom dan Handoyo J Wibowo, pihak
perusahaan menyatakan bahwa hanya memiliki karyawan tetap tujuh orang. Sisinya
hanya merupakan pekerja tidak tetap.
“Walaupun karyawannya sedikit,
pihak perusahaan wajib melaporkan perkembangan kondisi ketenagakerjaan, karena
kegiatan dilakukan oleh unit usaha yang berbentuk badan usaha atau berbadan
hukum. Karena aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan,” terang
Nadie.