26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tertibkan Tersus dan TUKS yang Tak Layak

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Polemik
pengoperasian terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri
(TUKS) di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak pernah ada penyelesaian. Baru-baru,
Komisi IV DPRD Kotim mendapati tersus yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia
Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak layak
untuk operasi.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kotim yang dipimpin
Dadang Siswanto SH, sekertaris Komisi IV Nadie, S.Pd dan anggotanya Handoyo J
Wibowo, Pardamean Gultom turun langsung untuk melihat aktivitas Tersus milik
PT. Surya Mentaya Gemilang yang informasinya sudah berlangsung selama 20 tahun.

 

“Kami melalui pengecekkan pagi itu,
Tersus PT Surya Mentaya Gemilang (SMG) memang sangat tidak layak disebut
terminal khusus. Terlebih lagi untuk aktivitas bongkar muat crude palm oil
(CPO),” ujar Dadang Siswanto Minggu (2/8).

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Kecil dan Anak Sungai Perlu Diprioritaskan

 

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak
memiliki dermaga yang memadai. Bahkan tampak di pinggir dermaganya hanya
dipasang kayu log biasa saja. Saat melakukan pengecekkan ke lokasi tersebut,
pihaknya tampak terkejut dengan kondisi Tersus itu.

 

“Persoalan tersebut akan kami bawa
ke pusat. Saat ini, kami juga dalam persiapan dalam rangka pembahasan rancangan
peraturan daerah rencana detail tata ruang,” ucap Dadang.

 

Rombongan Komisi IV juga sempat bertanya
kepada pihak manajemen perusahaan di lapangan yaitu Aulia, terkait soal
perizinan pihak dan usaha pokok apa yang mereka kelola. Aulia mengatakan,
Tersus tersebut bergerak di bidang bongkar muat CPO. Tidak ada usaha pokok dan
itu dikomersilkan. Dan saat menanyakan pemimpin perusahaan di mana,
disebutkannya bahwa pimpinan tidak ada di tempat dan sedang di luar kota.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kinerja Petugas di Puskesmas dan Rumah Sakit

 

“Kalau soal izin maaf, kami tidak tahu. Kalau
komisarisnya Pak Ansori dan Direktur Pak Guntur. Kami ke sini disuruh, setelah
kami dihubungi Pak Guntur ada anggota DPRD akan berkunjung dan saat ini mereka
berdua sedang keluar kota,” sampai Aulia.

 

Sementara itu koordinator lapangan
perusahaan Amat menyebutkan, selama ini kegiatan berjalan lancar dan tidak ada
masalah. Bahkan diakuinya perusahaan tersebut telah beroperasi sudah 20 tahun.

 

“Saya hanya koordinator lapangan saja. Dulu
memang pernah ada kejadian CPO yang tumpah, akibat ombak kapal yang lewat. Tapi
setelah itu tidak ada lagi dan sudah bisa diselesaikan, hingga saat ini kami
masih beroperasi,” terangnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Polemik
pengoperasian terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri
(TUKS) di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak pernah ada penyelesaian. Baru-baru,
Komisi IV DPRD Kotim mendapati tersus yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia
Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak layak
untuk operasi.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kotim yang dipimpin
Dadang Siswanto SH, sekertaris Komisi IV Nadie, S.Pd dan anggotanya Handoyo J
Wibowo, Pardamean Gultom turun langsung untuk melihat aktivitas Tersus milik
PT. Surya Mentaya Gemilang yang informasinya sudah berlangsung selama 20 tahun.

 

“Kami melalui pengecekkan pagi itu,
Tersus PT Surya Mentaya Gemilang (SMG) memang sangat tidak layak disebut
terminal khusus. Terlebih lagi untuk aktivitas bongkar muat crude palm oil
(CPO),” ujar Dadang Siswanto Minggu (2/8).

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Kecil dan Anak Sungai Perlu Diprioritaskan

 

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak
memiliki dermaga yang memadai. Bahkan tampak di pinggir dermaganya hanya
dipasang kayu log biasa saja. Saat melakukan pengecekkan ke lokasi tersebut,
pihaknya tampak terkejut dengan kondisi Tersus itu.

 

“Persoalan tersebut akan kami bawa
ke pusat. Saat ini, kami juga dalam persiapan dalam rangka pembahasan rancangan
peraturan daerah rencana detail tata ruang,” ucap Dadang.

 

Rombongan Komisi IV juga sempat bertanya
kepada pihak manajemen perusahaan di lapangan yaitu Aulia, terkait soal
perizinan pihak dan usaha pokok apa yang mereka kelola. Aulia mengatakan,
Tersus tersebut bergerak di bidang bongkar muat CPO. Tidak ada usaha pokok dan
itu dikomersilkan. Dan saat menanyakan pemimpin perusahaan di mana,
disebutkannya bahwa pimpinan tidak ada di tempat dan sedang di luar kota.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kinerja Petugas di Puskesmas dan Rumah Sakit

 

“Kalau soal izin maaf, kami tidak tahu. Kalau
komisarisnya Pak Ansori dan Direktur Pak Guntur. Kami ke sini disuruh, setelah
kami dihubungi Pak Guntur ada anggota DPRD akan berkunjung dan saat ini mereka
berdua sedang keluar kota,” sampai Aulia.

 

Sementara itu koordinator lapangan
perusahaan Amat menyebutkan, selama ini kegiatan berjalan lancar dan tidak ada
masalah. Bahkan diakuinya perusahaan tersebut telah beroperasi sudah 20 tahun.

 

“Saya hanya koordinator lapangan saja. Dulu
memang pernah ada kejadian CPO yang tumpah, akibat ombak kapal yang lewat. Tapi
setelah itu tidak ada lagi dan sudah bisa diselesaikan, hingga saat ini kami
masih beroperasi,” terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru