27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Perusahaan Diingatkan Agar Terapkan 3K

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah, mengingatkan semua perusahaan yang ada di daerah ini, untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (3K) sesuai aturan. Karena penerapan K3 di perusahaan menjadi sorotan serius oleh Komisi IV DPRD Kotim yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami Komisi IV tidak bosan-bosan untuk mengingatkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Maka semua perusahaan harus memperhatikan ini, karena setiap perusahaan wajib melindungi seluruh pekerjanya,” kata Modika, Senin (28/11).

Menurutnya, penerapan 3K menjadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja, karena tidak ada alasan mereka untuk mengabaikan K3 sebab itu menyangkut nasib para pekerja.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan Harus Menjadi Prioritas

Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar semua perusahaan menerapkan 3K dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjaan dan penerapan 3K jangan hanya sekadar mematuhi aturan dan kemudian diabaikan kalau tidak ada pengawasan dari pihak tertentu,” ujar Modika.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan setiap melakukan pertemuan atau kunjungan ke perusahaan pihaknya selalu mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan penerapan 3K seperti penggunaan sepatu, helm dan peralatan keselamatan lainnya serta prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.

Baca Juga :  Tim Seleksi Calon Paskibraka Harus Berlaku Adil dan Jangan Curang

“Salah satu fungsi kami di DPRD adalah pengawasan, maka perusahaan tidak perlu takut, kami hanya ingin memastikan kegiatan ekonomi di daerah ini berjalan sesuai aturan, kalau memang ada temuan di lapangan itu  sebagai masukan untuk perbaikan kedepan,” jelasnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah, mengingatkan semua perusahaan yang ada di daerah ini, untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (3K) sesuai aturan. Karena penerapan K3 di perusahaan menjadi sorotan serius oleh Komisi IV DPRD Kotim yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami Komisi IV tidak bosan-bosan untuk mengingatkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Maka semua perusahaan harus memperhatikan ini, karena setiap perusahaan wajib melindungi seluruh pekerjanya,” kata Modika, Senin (28/11).

Menurutnya, penerapan 3K menjadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja, karena tidak ada alasan mereka untuk mengabaikan K3 sebab itu menyangkut nasib para pekerja.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan Harus Menjadi Prioritas

Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar semua perusahaan menerapkan 3K dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjaan dan penerapan 3K jangan hanya sekadar mematuhi aturan dan kemudian diabaikan kalau tidak ada pengawasan dari pihak tertentu,” ujar Modika.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan setiap melakukan pertemuan atau kunjungan ke perusahaan pihaknya selalu mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan penerapan 3K seperti penggunaan sepatu, helm dan peralatan keselamatan lainnya serta prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.

Baca Juga :  Tim Seleksi Calon Paskibraka Harus Berlaku Adil dan Jangan Curang

“Salah satu fungsi kami di DPRD adalah pengawasan, maka perusahaan tidak perlu takut, kami hanya ingin memastikan kegiatan ekonomi di daerah ini berjalan sesuai aturan, kalau memang ada temuan di lapangan itu  sebagai masukan untuk perbaikan kedepan,” jelasnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru