32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dishub Harus Berani Menindak Tegas Kendaraan yang Tidak Memiliki KIR

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas angkutan yang tidak memiliki bukti telah lolos uji kelayakan kendaraan (KIR). Sebab, menurut dia, uji KIR merupakan syarat mutlak kendaraan boleh beroperasi.

“Dishub harus menjamin seluruh kendaraan angkutan yang ada di jalan sudah memenuhi syarat kelayakan, kalau tidak keselamatan akan terancam baik pengemudi maupun orang yang sedang melintas, maka dari itu pemerintah harus tegas sehingga mereka bisa taat aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (28/11).

Menurutnya, KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah tertuang dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 53 ayat 1 yang menyatakan, Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  DPRD Dorong Tertibkan Pengemis dan Pengamin Jalanan

“Bukan tanpa alasan, kami melihat masih banyak angkutan yang berplat non KH dan di perparah lagi mereka tidak ada KIR, dan pemerintah sangat mudah menindak karena mereka memiliki fisik besar yang terlihat jelas oleh mata, Apalagi kendaraannya tidak layak jalan,” ucap Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan Dishub sebagai leading sector harus berani membuat inovasi-inovasi, karena perkembangan kendaraan terutama angkutan sangat berkembang pesat. Maka dari itu pihaknya meminta dishub sesegera mungkin untuk mengambil langkah cepat dan tepat.

“Dishub harus berani menindak tegas kendaran yang tidak memiliki KIR ataupun kendaraan yang berplat non KH, dan ini jangan dibiarkan terus berlarut karena sangat merugikan daerah khususnya Kabupaten Kotim,” ujar Kurniawan.

Baca Juga :  Tunggakan Capai Rp3 Miliar, Dewan Pertanyakan Kinerja PDAM

Dirinya juga menambahkan bahwa Kabupaten Kotim harus memiliki peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan agar semua angkutan yang beroperasi didaerah ini wajib memakai plat KH sehingga mereka juga dapat membayar pajak di daerah ini juga, kalau mereka memakai plat luar, daerah ini sangat dirugikan karena mereka membayar pajak dan KIR di luar daerah.

“Kami menilai kotim harus segera menggodok perda terkait kendaraan terutama angkutan agar yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotim, agar menggunakan plat KH, sehingga pendapatan Asli daerah juga melalui pajak kendaraan maupun KIR juga akan meningkat,” tutupnya.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas angkutan yang tidak memiliki bukti telah lolos uji kelayakan kendaraan (KIR). Sebab, menurut dia, uji KIR merupakan syarat mutlak kendaraan boleh beroperasi.

“Dishub harus menjamin seluruh kendaraan angkutan yang ada di jalan sudah memenuhi syarat kelayakan, kalau tidak keselamatan akan terancam baik pengemudi maupun orang yang sedang melintas, maka dari itu pemerintah harus tegas sehingga mereka bisa taat aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (28/11).

Menurutnya, KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah tertuang dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 53 ayat 1 yang menyatakan, Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  DPRD Dorong Tertibkan Pengemis dan Pengamin Jalanan

“Bukan tanpa alasan, kami melihat masih banyak angkutan yang berplat non KH dan di perparah lagi mereka tidak ada KIR, dan pemerintah sangat mudah menindak karena mereka memiliki fisik besar yang terlihat jelas oleh mata, Apalagi kendaraannya tidak layak jalan,” ucap Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan Dishub sebagai leading sector harus berani membuat inovasi-inovasi, karena perkembangan kendaraan terutama angkutan sangat berkembang pesat. Maka dari itu pihaknya meminta dishub sesegera mungkin untuk mengambil langkah cepat dan tepat.

“Dishub harus berani menindak tegas kendaran yang tidak memiliki KIR ataupun kendaraan yang berplat non KH, dan ini jangan dibiarkan terus berlarut karena sangat merugikan daerah khususnya Kabupaten Kotim,” ujar Kurniawan.

Baca Juga :  Tunggakan Capai Rp3 Miliar, Dewan Pertanyakan Kinerja PDAM

Dirinya juga menambahkan bahwa Kabupaten Kotim harus memiliki peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan agar semua angkutan yang beroperasi didaerah ini wajib memakai plat KH sehingga mereka juga dapat membayar pajak di daerah ini juga, kalau mereka memakai plat luar, daerah ini sangat dirugikan karena mereka membayar pajak dan KIR di luar daerah.

“Kami menilai kotim harus segera menggodok perda terkait kendaraan terutama angkutan agar yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotim, agar menggunakan plat KH, sehingga pendapatan Asli daerah juga melalui pajak kendaraan maupun KIR juga akan meningkat,” tutupnya.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru